Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menerima aduan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait laporan palsu yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap kliennya sebagai terlapor. Dua laporan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan tersebut pun statusnya sudah dihentikan alias SP3.
"Sudah. Karena buktinya sudah kita bawa," tutur Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga
Laporan Kamaruddin tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 Agustus 2022. Adapun laporan palsu yang dimaksud adalah LP tipe A yang dibuat anggota Polres Jaksel terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan LP tipe B dari Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan, dengan terlapor Birgadir J.
Advertisement
"Seperti yang saya jelaskan tadi karena klien kami atau almahrum sering dituduh pelecehan seksual atau melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WA dari Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu," jelas dia.
"Maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, maka hari ini kami buat laporannya ini tentang membuat laporan atau persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317, 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri dan Briptu Martin," sambungnya.
Sosok Briptu Martin Gabe merupakan anggota Polres Jakarta Selatan yang membuat LP tipe A. Kedua LP yang diduga sebagai laporan palsu itu teregistrasi pada tanggal 8 Juli dan 9 Juli 2022.
"Selain surat kuasa, SP3, ditambah dengan rilis berita online, video yang kami taruh di flashdisk yaitu video mantan Kapolres Jaksel, kemudian Karo Penmas, Benny Mamoto yang menyatakan ada pelecehan atau kekerasan seksual dan atau pengancaman pembunuhan dan atau tembak menembak," Kamaruddin menandaskan.
Alasan Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mempolisikan Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi atas dugaan tindakan membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual.
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Adapun Alasan terkait pelaporan tersebut, Kamarudin menjelaskan bahwa dirinya merasa geram dengan adanya laporan palsu, lantaran Ferdy Sambo maupun Istrinya masih kerap dianggap sebagai korban pelecehan seksual.
"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oke supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi sore ini," tuturnya.
"Iya, karena pengacaranya kan terus mengatakan bahwa ibu PC sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual," tambah dia.
Advertisement