Sukses

Polri Pastikan Tak Akan Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut Hal itu menyusul keputusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tingkat pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang telah dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut Hal itu menyusul keputusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tingkat pertama.

"Tidak (diproses)," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8/2022).

Bahkan, Dedi juga menyampaikan, surat pengunduran diri yang telah ditulis tangan oleh Ferdy Sambo tidak akan pengaruhi hasil banding yang telah diminta Ferdy Sambo sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ucap Dedi.

Sebelumnya, Dedi juga sempat mengatakan bahwa pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etiknya pada Kamis (25/8/2022). Sidang etik ketidakprofesionalan Sambo dalam melaksanakan tugas.

"Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi kepada wartawan Kamis (25/8/2022) kemarin.

Meski demikian secara terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Surat itu masih diteliti oleh tim dari internal Polri.

"Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit.

Surat pengunduran diri itu masih diperiksa. Sebab tim harus mengkaji apakah bisa diproses atau tidak. "Ya suratnya ada. Tapi tentunya akan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sekedar informasi, Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.