Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
Sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri ini menghasilkan keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Kamis malam, 25 Agustus 2022.
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yoshua. Adapun motif di balik pembunuhan tersebut belakangan diketahui terkait kesusilaan.
Hal ini diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin.
"Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," jawab Listyo.
Meski kini Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat, upaya perlawanan masih dilakukan oleh jenderal bintang dua tersebut, yaitu lewat banding.
Sidang Komisi Etik Profesi Polri yang menghadirkan Ferdy Sambo, pada Kamis, 25 Agustus hingga Jumat dini hari digelar secara tertutup. Usai pemecatan dirinya, Sambo sempat meminta maaf kepada seluruh anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus pelanggaran kode etik.
Adapun permohonan maaf tersebut berbentuk surat yang ditulis dengan tangannya sendiri dan dibacakan di ruang sidang. Berikut sepenggal permohonan Ferdy Sambo:
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"
Berikut deretan fakta seputar dipecatnya Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua:
1. Pemeriksaan 15 Saksi dari Pati Polri hingga Sipil
Sebanyak 15 saksi diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Informasi terakhir, majelis sidang kode etik sedang memeriksa tujuh di antaranya.
Adapun, lima orang saksi dari patsus provost yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual. Sementara, dua orang saksi dari luar patsus yakni Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
"Tujuh orang sedang diperiksa, jadi lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Tak luput Ferdy sambo pun diperiksa dalam terduga pelanggar kode etik, guna menyesuaikan terhadap kesaksian para saksi. Sebelumnya, majelis kode etik telah merampungkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Disebutkan, lima orang saksi yang dari patsus Brimob yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi. Sedangkan, tiga orang saksi dari patsus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Advertisement
2. Lima Jenderal Menandatangani Putusan Pemecatan Ferdy Sambo
Putusan pemecatan Sambo ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik pada kamis sampai jumat dini hari tadi. Hasil sidang dari pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy sambo terdapat dua sanksi. Sanksi tersebut bersifat administrasi dan etika.
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Pemutusan kesepakatan hasil sidang ini berdasarkan kolektif kolegial, dikarenakan tidak adanya perbedaan pendapat dalam keputusan pemecatan mantan kadiv propam irjen Ferdy Sambo.
3. Ferdy Sambo Minta Maaf
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) diperuntukan kepada Ferdy sambo atas pelanggaran kode etik penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Keputusan tersebut dibacakan oleh Komjen Ahmad selaku ketua sidang dalam sidang Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Ferdy Sambo disebut sebagai pelaku yang berupaya menghambat penegakan hukum terhadap kasus tewasnya Brigadir J dan mengaku yang mengatur dalam pembunuhan berencana.
Setelah keputusan pemecatan dibacakan, Sambo membacakan permohonan maaf kepada seluruh anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus pelanggaran kode etik ini. Sebelumnya, mantan kadiv propam irjen Ferdy sambo meminta izin kepada ketua dan majelis KEPP membacakan sepucuk surat yang merupakan tulisan tangannya.
Sambo menyadari apa yang ia telah buat sudah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga Polri.
"Mohon izin ketua dan majelis KEPP, izin kami menyampaikan tembusan permohonan maaf berupa tulisan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku palanggaran kode etik yang sudah kami lakukan dan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022).
"Kami mohon izin menyampaikan kepada ketua dan majelis komisi kode etik pada hari ini," ujar dia.
"Dibacakan sekarang?" tanya Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri."Siap," sambut Irjen Sambo.
Advertisement
4. Isi Permohonan Maaf Sambo
Berikut isi surat permohonan maaf Ferdy Sambo:
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara".
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan".
"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".
"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua".
5. Ferdy Sambo Ajukan Banding
Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.
"Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.25 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Dalam persidangan ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Bertindak sebagai Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri sedangkan anggota komisi, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Advertisement
6. Diberhentikan Presiden Jokowi Jika Bandingnya Ditolak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberhentikan langsung Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, apabila sidang banding etik putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) nanti ditolak Perwira Tertinggi (Pati) yang menyidangkan.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres (keputusan presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).
Adapun aturan pemberhentian oleh Presiden ini sebagaimana tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 29 poin satu, berikut penjelasannya.
"(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden."
Sementara dalam poin dua, dijelaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin tiga.
Achmad Hafidz