Sukses

Sidang Maraton, 34 Anggota Polri Pelanggar Etik Bakal Menyusul Ferdy Sambo?

Dalam 30 hari ke depan, Polri akan menggelar sidang maraton terhadap 34 anggota yang diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) bersama dengan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri bergerak secara maraton merampungkan seluruh proses baik pidana maupun pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa proses sidang etik kepada 34 personel yang diduga melakukan pelanggaran masih terus berproses, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Begitu juga pemberkasan tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Ya rekan-rekan, bahwa tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar ini juga masih berproses, dalam waktu 30 hari ke depan tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," ucap Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

"Sama halnya dengan tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC," tambah dia.

Jika sesuai dengan arahan Kapolri, kata Dedi, berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk berkas Putri yang pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sama dengan tim sidik secara maraton juga menuntaskan terkait masalah tersangka ibu PC sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka usai penyidik menemukan CCTV di tempat lokasi yang sempat dikabarkan hilang.

Istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dijatuhkan atas pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Setelah keputusan pemecatan dibacakan, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan permohon maaf kepada seluruh anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus pelanggaran kode etik ini.

Irjen Ferdy Sambo meminta izin kepada ketua dan majelis KEPP membacakan sepucuk surat tulisan tangan dirinya. Sambo menyadari perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap intitusi Polri.

"Mohon izin ketua dan majelis KEPP, izin kami menyampaikan tembusan permohonan maaf berupa tulisan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku palanggaran kode etik yang sudah kami lakukan dan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo di ruang sidang, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo mengaku telah menyampaikan surat ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sekarang, ia akan menyerahkan surat permohonan maaf ini kepada ketua dan majelis KEPP.

"Kami mohon izin menyampaikan kepada ketua dan majelis komisi kode etik pada hari ini," ujar dia.

"Dibacakan sekarang?" tanya Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri.

"Siap," jawab Irjen Sambo. 

3 dari 3 halaman

Isi Surat Ferdy Sambo

Berikut isi surat permohonan maaf Ferdy Sambo:

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"

"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".

"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua".  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.