Sukses

Divpropam Proses Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Tak terima atas pemecatan tidak hormat, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memutuskan untuk melakukan banding

Liputan6.com, Jakarta Tak terima atas pemecatan tidak hormat, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memutuskan untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. Ferdy Sambo dipecat karena diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyampaikan jika permohonan banding atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilayangkan Irjen Ferdy Sambo telah masuk proses pengkajian.

"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Adapun nantinya keputusan banding yang dilayangkan Irjen Ferdy Sambo bakal ditentukan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding apakah diterima atau ditolak.

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," ujar Syahar.

Di sisi lain, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022 proses mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP, berikut tahapannya:

Pertama, pembentukan KKEP Banding, dibentuk Kapolri yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

Dengan batas waktu permohonan banding selama 3 hari kerja, sementara untuk proses pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Lalu, sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.

 

2 dari 3 halaman

Banding Ferdy Sambo Disebut Hanya Akal-akalan

Usai dipecat tidak hormat karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo masih melakukan upaya perlawanan dengan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis etik.

Adapun banding yang akan dilakukan tersebut adalah jalan terakhir dari Ferdy Sambo melawan pemecatan tidak terhormat terhadap dirinya.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Sementara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga upaya banding Ferdy Sambo tersebut hanya sebuah akal-akalan. Itu Karena Irjen Ferdy Sambo diduga ingin tetap mendapatkan gaji setelah tidak berstatus sebagai anggota Polri.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Kamaruddin menyebut upaya banding itu memang adalah hak dari Ferdy Sambo. Namun dia berharap Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri bisa mengabaikan banding tersebut.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya tidak menghiraukan," sambung Kamaruddin.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan keputusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat. Kata Dedi, tidak akan ada fasilitas Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan banding tersebut.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi.

Adapun, dalam kasus Brigadir J ini, Tim Khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

3 dari 3 halaman

Ferdy Sambo Bacakan Surat Penyesalan

Usai pemecatan tersebut, Ferdy Sambo juga membacakan surat ia tulis teruntuk para senior dan rekannya yang terseret dalam pusaran kasus membelitnya. Ferdy Sambo mengungkapkan rasa penyesalan dan menyampaikan permohonan maaf.

Ferdy Sambo berharap rekan-rekan di institusi Polri membukakan pintu maaf atas tindakan selama ini. Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung setiap konsekuensi yang terjadi.

Berikut isi surat permohonan maaf Ferdy Sambo:

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"

"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".

"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua". 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com