Sukses

Bharada E Bakal Dihadirkan Saat Rekonstruksi di Duren Tiga, LPSK: Kami Akan Kawal

LPSK akan segera menjalin komunikasi dengan penyidik tim khusus (timsus) Polri guna mengantisipasi potensi ancaman yang membahayakan keselamatam dari Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta - Lima tersangka akan dihadirkan dalam rekontruksi atau reka adegan dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Satu dari lima orang ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, siap memberikan perlindungan kepada Bharada E. 

Diketahui, Bharada E bersatus sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jika memang akan dilakukan rekon, dan dihadirkan maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian saat dihubungi, Sabtu (27/8/2022).

Rully mengatakan, LPSK akan segera menjalin komunikasi dengan penyidik tim khusus (timsus) Polri guna mengantisipasi potensi ancaman yang membahayakan keselamatam dari Bharada E.

"Tentu ada teknis-teknis yang bisa di koordinasikan dengan penyidik," ujar dia.

Terpisah, penasihat hukum Bharada Bharada E Ronny Talapessy tak bersedia berkomentar terkait rencana penyidik menghadirkan kliennya dalam rekontruksi nanti. Ia justru menungkit kejujuran klien dalam mengungkap peristiwa ini.

"Saya siap dampingi Bharada E. Klien kami sudah menyampaikan semuanya secara terbuka kami berharap ada keadilan untuk klien kami," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Jadwalkan Gelar Rekonstruksi

Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Informasi kedua rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksakanan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang terkait kasus 340 subsider 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2022) malam.

Menurut Dedi, selain menghadirkan lima tersangka berikut pengacaranya, akan turut menyaksikan dalam rekonstruksi tersebut Jaksa Penunut Umum (JPU). Tidak ketinggalan, penyidk juga mengundang Komnas HAM dan Komplonas agar menjaga pelaksanaannya tetap transparan, objektif, dan akuntabel.

"Segala prosesnya untuk menjaga transparansi kemudian objektivitas, maka ada pengawasan eksternal," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Untuk diketahui, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi sendiri telah diperiksa sejak Jumat (26/8/2022) pukul 10.48 WIB hingga pukul 23.30 WIB atau selama hampir 13 jam.