Liputan6.com, Jakarta Aksi penganiayaan terhadap sopir bus Transjakarta belum lama ini viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Twitter @ganarmdhn diperlihatkan seorang pengemudi mobil berwarna hitam turun dari mobil dan melakukan pemukulan ke arah wajah sang sopir.
Insiden pemukulan tersebut diketahui terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis, 25 Agutus 2022 lalu.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) belakangan angkat suara terkait penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap sopir Transjakarta. Menurut Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor, jalur hukum akan ditempuh.Â
Advertisement
Baca Juga
"Seberapa pun sulitnya situasi di jalan diharapkan diselesaikan dengan baik, tidak dengan kekerasan yang merugikan publik, terutama pekerja transportasi," jelas Anang, Jumat, 26 Agustus kemarin.
Usai aksi arogannya viral dan diketahui banyak publik, pengemudi mobil hitam yang diketahui berinisial KM menyerahkan diri ke pihak berwajib. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Yandri Irsan.
"Semalam kita melakukan identifikasi tetapi jam 22.00 WIB pada saat anggota akan melakukan penangkapan jam 22.00 WIB yang bersangkutan ke Polres menyerahkan diri," kata dia kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Mengetahui aksi kekerasan dilakukan terhadap sopir Transjakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria turut angkat suara. Dia menyebut apa yang dilakukan pelaku sebagai perbuatan tercela.
"Saya menyayangkan pemukulan wajah Bapak kita yang bekerja sebagai supir busway. Ini perbuatan tercela," kata Riza melalui akun resmi Instagram @arizapatria dikutip Sabtu (27/8/2022).
Riza bahkan menyerukan agar warga menjadikan alat komunikasi untuk melawan kekerasan, baik berupa foto maupun video.
Lantas, apa motif pelaku hingga melakukan penganiyaan kepada sopir bus Transjakarta?
1. Berawal dari Viral
Sebelumnya, beredar sebuah video singkat menunjukkan seorang pria tak dikenal diduga menganiaya seorang sopir bus Transjakarta. Video ini viral di media sosial pada Kamis 25 Agustus 2022.
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @ganarmdhn pada pukul 23.18 WIB. Pada video tersebut terlihat seorang pria menghampiri sopir Transjakarta dari sisi kanan bus. Pria itu langsung menunjuk ke arah muka sang sopir sembari meluapkan emosinya.
"Makanya lo ngerti enggak di belakang? Lo ngerti enggak di belakang, gue tanya?" tutur pria dalam video viral tersebut dikutip Liputan6.com, Jumat, 26 Agustus 2022
Sopir Transjakarta itu kemudian membalas pernyataan pria tersebut. Hingga perdebatan pun tak terelakkan. "Sebelah saya saja bisa masuk," kata sopir.
"Gue udah masuk setengah di sini (jalan). Terus lo mikir pake otak lo," balas sang pria.
Usai dibentak, pengemudi Transjakarta itu kemudian tak menyatakan apapun. Namun, kepada sang pria, pengemudi Transjakarta itu tampak menggeram.
Seketika pria tersebut langsung memukul bagian sisi kiri wajah sang sopir menggunakan tangan kanannya.Setelah memukul pengemudi Transjakarta, pria itu langsung kabur ke arah mobil Honda berwarna hitam bernomor F 1604 RA.
Di saat yang bersamaan, terdengar teriakan-teriakan bernada marah dari para penumpang Transjakarta kepada pria yang memukul sang sopir.
Advertisement
2. Diproses ke Jalur Hukum
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor, menyatakan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tak menolerir kekerasan yang dilakukan pengendara mobil pribadi kepada pramudi pada Kamis malam, 25 Agustus 2022.
Diketahui, kejadian tersebut terekam kamera penumpang yang menyaksikan kejadian dan viral di media sosial.
"Transjakarta secara tegas menolak segala bentuk kekerasan di jalan yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan serta keamanan dan kenyamanan pelanggan. Transjakarta melindungi setiap pekerja transportasi yang sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat," kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 26 Agustus.Â
Anang memastikan Transjakarta akan mengawal kejadian tersebut untuk diproses ke jalur hukum. Ini dilakukan agar tidak ada lagi kekerasan serupa yang dialami oleh pramudi dan seluruh pekerja transportasi.
3. Pelaku Pemukulan Menyerahkan Diri
Pengemudi mobil penganiaya sopir TransJakarta di Ciputat, Tangerang Selatan menyerahkan diri ke polisi.
Â
"Ya. Sudah diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan ketika dihubungi pada Sabtu (27/8/2022).Â
Yandri mengatakan, pengemudi mobil tersebut menganiaya sopir Transjakarta karena emosi.
"Motif ya emosi. Yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Yandri.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Tapos, Kota Depok. Sebelumnya, beredar video singkat yang menunjukkan sopir bus Transjakarta dianiaya oleh seorang pria tak dikenal. Video tersebut viral di media sosial pada Kamis (25/8) kemarin.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria menghampiri sopir Transjakarta dan langsung menunjuk-nunjuk ke muka sang sopir sambil meluapkan emosinya.
Tidak lama kemudian, pria tersebut memukul wajah sang sopir dan langsung kabur ke arah mobil Honda berwarna hitam dengan pelat nomor F 1604 RA.
Advertisement
4. Motif Pelaku Terungkap
Viral di media sosial aksi arogan pengemudi mobil hitam yang melakukan penganiayaan terhadap sopir bus TransJakarta. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.  Pengemudi mobil hitam turun menghampiri Bus Transjakarta yang berhenti di belakang.
Ia terlibat cekcok dengan sang sopir TransJakarta. Entah apa yang dipermasalahkan. Selang berapa lama, pengemudi bus langsung menganyunkan tangan ke arah sopir Bus Transjakarta. Setelah itu, tinggalkan pergi begitu saja.
Salah satu akun Instagram menginformasikan insiden itu terjadi jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Agutus 2022 lalu.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Yandri Irsan menyampalkan, pengemudi mobil yang terlibat cekcok dengan sopir Bus Transjakarta teridentifkasi.
Pelakunya berinisial KM telah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 28 Agustus 2022.
Yandri menerangkan, KM sedang dimintai keterangan secara intensif di Polres Jaksel. Pengakuannya pelaku hanya emosi sesaat.
"Motifnya salah paham dan emosi," ujar dia.
5. Pelaku Warga Tapos Kota Depok
Yandri menerangkan, penyidik akan mendalami unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada KM. Sejauh ini, KM diduga telah melanggar Pasal 351 KUHP.
"Masih pemeriksaan tapi prosesnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan sementara kita periksa saksi-sakso setelah saksi-saksi kita periksa kita adakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar dia.
Adapun pelaku merupakan warga Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun menyayangkan insiden cekcok antara pemobil dan pramudi Transjakarta yang viral belakangan ini.
Dia pun meminta agar perbuatan tak pantau itu dapat segera diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada warganet yang turut mengawal kasus ini.
"Saya minta agar diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Riza.
"Terima kasih atas video laporan netizen, terima kasih untuk akun @jakarta.ku dan akun @majeliskopi08," lanjut dia.
Advertisement
6. Mobil Pelaku Bukan Milik Anggota Polisi
Viral di media sosial aksi arogan pengemudi mobil hitam yang melakukan penganiayaan terhadap sopir bus TransJakarta. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan, pengemudi mobil pelaku penganiayaan sopir TransJakarta di Ciputat, Tangerang Selatan tidak memiliki keluarga polisi.
Yandri Irsan bahkan menegaskan, kendaraan yang digunakan oleh pelaku juga bukan milik dari anggota polisi.
"Sudah kita interview beliau. Enggak ada keluarga polisi, bukan mobil polisi, dan memang yang bersangkutan hanya menempel saja. Stiker itu kan banyak dijual-jual," kata Yandri ketika dihubungi pada Sabtu (27/8/2022).
7. Proses Pemeriksaan Naik ke Penyidikan
Yandri juga mengatakan, proses pemeriksaan di Polres Jaksel telah ditingkatkan ke penyidikan sementara. Pelaku sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih pemeriksaan terhadap saksi.
"Masih pemeriksaan tapi prosesnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan sementara. Kita periksa saksi-saksi. Setelah saksi-saksi kita periksa, kita adakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Yandri.
Untuk sementara, pengemudi mobil tersebut diperiksa dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Usai gelar perkara itulah kita pastikan (terkena pasal apa). Sementara masih 351 tapi ini belum pasti. Makanya nanti proses gelar perkara kita terapkan setelah sore ini kita gelar. Langsung baru nanti kita simpulkan status yang bersangkutan," kata Yandri.
Advertisement