Sukses

Masa Jabatan Selesai Oktober, Riza Patria Akan Fokus Pimpin Gerindra Menang Pemilu 2024

Ahmad Riza Patria mengaku akan fokus bekerja memenangkan Partai Gerindra di Pemilu 2024 usai jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta selesai pada Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku akan fokus bekerja memenangkan Partai Gerindra di Pemilu 2024 usai jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta selesai pada Oktober 2022.

"Terkait 2024, saya kebetulan sebagai ketua DPD (DKI Jakarta) Partai Gerindra. Saya setelah lepas dari jabatan Wagub tanggal 16 Oktober saya akan fokus memimpin Partai Gerindra untuk memenangkan Pemilu 2024," kata Riza pada acara Rapimnas IARMI tahun 2022, Sabtu (27/8/2022).

Sebagai ketua DPD, tugasnya adalah memastikan seluruh jajaran Partai Gerindra di DKI Jakarta untuk menyusun perencanaan strategi dan bersiap mengikuti Pemilu 2024.

"Saya sebagai ketua DPD harus berusaha dengan kemampuan jaringan yang ada untuk memastikan Pak Prabowo sudah diputuskan oleh Rapimnas sebagai calon presiden. Tugas kami di Jakarta berusaha semaksimal mungkin agar bisa menghantarkan beliau sebagai presiden 2024-2029," jelas Riza.

Selain itu, ia juga berusaha agar Partai Gerindra mendapat posisi pertama pada peraihan kursi DPR.

"Berusaha untuk Partai Gerindra yang sekarang ranking 2 di DKI Jakarta agar bisa dapat ranking pertama jumlah kursi di dewan maupun sebagai parpol pemenang pemilu di DKI Jakarta," tambah Riza

2 dari 2 halaman

DPRD DKI: Jadwal Pemberhentian Anies-Riza Akan Dibahas dalam Rapat Bamus Pekan Depan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal melangsungkan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal rapat paripuna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan bahwa rapat penetapan jadwal tersebut akan digelar di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 30 Agustus 2022.

"Siap, dibamuskan dulu (sebelum pemberhentian)," kata Prasetio kepada wartawan dikutip Sabtu (27/8/2022).

Selain penetapan jadwal rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, DPRD juga bakal menentukan penetapan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2022.

Diketahui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Pemberhentian kepala daerah sendiri diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU ini disebutkan bahwa 'pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna'.

Pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang berakhir masa jabatan pada 2022 ini juga mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada umumnya pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari DPRD provinsi, sebagai hasil rapat paripurna melalui Menteri Dalam Negeri atau ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan DPRD.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka