Sukses

Riza Patria: Pak Jokowi yang Lebih Tahu Sosok Pengganti Anies

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi soal siapa sosok Pejabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur yang cocok menggantikan dirinyadan Anies Baswedan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi soal siapa sosok Pejabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur yang cocok menggantikan dirinyadan Anies Baswedan usai habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Menurut Riza Patria hanya Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang lebih mengetahui hal itu.

"Yang cocok menggantikan Pak Anies-Ariza dalam Pj Gubernur itu Pak Jokowi yang lebih tau," kata Riza di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2022).

Riza menyatakan kewenangan terkait Pj Gubernur dan Wakil Gubernur sepenuhnya ada pada Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mereka, kata Riza lebih mengetahui siapa yang dianggap memahami permasalahan di Jakarta.

"Figur yang dianggap diterima oleh semua partai diterima oleh semua kelompok masyarakat, yang sangat plural yang bisa bekerja sama dengan Pempus dan Pemda dan lain sebagainya itu Pak Jokowi yang paling tau," jelas Riza.

 

Terkait Bamus dengan agenda penetapan jadwal pemberhentiannya oleh DPRD, Riza menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan proses yang memang harus diikuti dan tertuang dalam undang-undang.

"Kalau itu kan Bamus di DPRD itu kan sebuah proses yang memang harus dilalui nanti kita mengikuti saja kalau nanti diundang. Tapi sejauh ini kalau Bamus itu diinternal temen-temen di DPRD. Tidak mengundang eksekutif," ujar dia.

Riza mengatakan memahami betul peraturan tentang pemberhentian kepala daerah tersebut. Menurut Riza, aturan itu pun tak membenarkan kepala daerah dan wakik kepala daerah untuk menambah atau pun mengurangi masa jabatannya.

"Itu cuma untuk mengatur tahapan tahapannya, jabatan kepala daerah itu seluruhnya di seluruh Indonesia sama seperti masa jabatan publik lainnya, termasuk Presiden, Wakil Presiden itu tidak bisa ditambah satu hari juga tidak bisa dikurangi satu hari jadi pas," ucapnya.

2 dari 3 halaman

DPRD Jadwalkan Rapat Pemberhentian Anies Baswedan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal melangsungkan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal rapat paripuna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan bahwa rapat penetapan jadwal tersebut akan digelar di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 30 Agustus 2022.

"Siap, dibamuskan dulu (sebelum pemberhentian)," kata Prasetio kepada wartawan dikutip Sabtu (27/8/2022).

Selain penetapan jadwal rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, DPRD juga bakal menentukan penetapan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2022.

Diketahui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Pemberhentian kepala daerah sendiri diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU ini disebutkan bahwa 'pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna'.

Pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang berakhir masa jabatan pada 2022 ini juga mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada umumnya pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari DPRD provinsi, sebagai hasil rapat paripurna melalui Menteri Dalam Negeri atau ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan DPRD.

3 dari 3 halaman

Anies Akan Digantikan Pejabat Gubernur

Nantinya, Anies akan digantikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur yang bakal dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pj Gubernur tersebut menggantikan Anies sembari menunggu pemilihan umum (pemilu) 2024.

Sementara itu, Pj Gubernur merupakan hak prerogatif Presiden. Seperti hal nya Gubernur dan Wakilnya, Pj Gubernur akan melanjutkan program kerja Gubernur sebelumnya.

Sebelumnya, tiga nama yang disebut masuk dalam bursa calon Pj Gubernur DKI Jakarta telah beredar. Antara lain, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.