Sukses

Mahfud Md Ungkap Perbedaan Pola Kecurangan Pemilu Masa Kini dan Orba

Meski kecurangan dalam pemilu masih ada saat ini, katanya, sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dan maju.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menjelaskan perbedaan pola kecurangan pemilihan umum (Pemilu) di masa kini dan era Orde Baru.

"Kecurangan pemilu saat Orde Baru dilakukan oleh pemerintah, sedangkan saat ini justru kecurangan dilakukan oleh partai politik," kata Mahfud Md dalam Seminar Nasional "Menuju Demokrasi Berkualitas: Tantangan dan Agenda Aksi" di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Sabtu (27/8/2022).

"Sekarang, pemerintah tidak ikut curang di pemilu. Sekarang curangnya horizontal, parpol ini mencurangi parpol ini," kata Mahfud yang dikutip dari Antara.

Pemerintahan di era Orde Baru, katanya, melakukan kecurangan Pemilu melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memenangkan Partai Golkar.

Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah "ABG", yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.

"Jadi, pemilu yang dulu curangnya dari atas," katanya.

Meski kecurangan dalam pemilu masih ada saat ini, katanya, sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dan maju dibandingkan saat Orde Baru.

"Kita menyaksikan demokrasi ini sudah maju karena kita sudah bisa memilih sendiri pimpinan-pimpinan politik. Kita bisa mencalonkan diri, menawarkan diri menjadi pimpinan politik, yang dulu di masa Orba tidak bisa," katanya.

Kemajuan sistem demokrasi di Indonesia juga ditandai dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi yang dapat membatalkan setiap hasil pemilu yang curang.

"Sekarang ada MK. Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) curang, diadili di MK. Dulu zaman Orba tidak ada. Dulu kalau curang, ya selesai, itu harus diterima, enggak ada pengadilannya," katanya.

Saat menjabat sebagai ketua MK, Mahfud pernah membatalkan sebanyak 72 anggota DPR yang terpilih secara resmi dan diumumkan oleh KPU.

"Dari ratusan kasus, itu terbukti curang lalu kita batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Kawal Pemilu

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan mengawal pemilu dengan sebaik-baiknya. Termasuk, soal anggaran Pemilu 2024.

Menurut dia, semua yang diperlukan terkait Pemilu 2024 sudah dibicarakan dengan KPU, DPR RI, dan Bawaslu. Mulai dari, instrumen hukum, anggaran, kelembagaan, dan penjadwalan pemilu.

"Supaya tidak ada salah paham, misalnya ada berita hari hari ini, bahwa pemilu agak tersendat karena pemerintah dananya lambat cair, itu tidak juga. Karena sudah dibicarakan dengan KPU dan semua stakeholders. Dana yang diperlukan disediakan sepenuhnya oleh pemerintah," jelas Mahfud dikutip dari siaran persnya, Selasa (2/8/2022).

Saat ini, kata dia, usulan tambahan anggaran KPU yang sudah disetujui oleh pemerintah baru sebesar Rp1,24 triliun. Kendati begitu, Mahfud menjamin pencairan dana akan dilakukan secara bertahap.

"Cuma kalau sekarang belum cair, itu gampang, KPU tinggal membuat DIPAnya saja. Kalau DIPAnya sudah jadi kan gampang. Kalo belum ada, DIPA belum bisa, karena itu melanggar keuangan negara," katanya.

"Oleh sebab itu pemerintah menjamin hal ini. Tahun berikutnya anggaran disediakan, berikutnya lagi disediakan," sambung Mahfud.