Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutuskan untuk menyelesaikan perkara, Warga Pekanbaru, Masril yang ditangkap Polda Metro Jaya secara restorative justice atau keadilan restoratif.
Adapun, kasus yang sebelumnya menjerat masril lantaran diduga memposting 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' terkait Kerajaan Ferdy Sambo yang dinilai melanggar tindak pidana undang-undang ITE.
Baca Juga
"Arahan saya di lakukan RJ (restorative justice) ke penyidik," kata Fadil Imran saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Advertisement
Berdasarkan arahan langsung darinya, Fadil telah memaafkan Masril dan telah memerintahkan penyidik untuk menyelesaikan kasus itu secara restorative justice. Terkait kasus yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara otomatis telah dihentikan.
"Dilakukan RJ (restorative justice-red)" sebutnya.
Sebelumnya, Warga Pekanbaru Masril yang ditangkap Polda Metro Jaya akibat memposting 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' akhirnya dibebaskan. Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu dibebaskan lewat Restorative Justice (RJ).
Mirwansyah, pengacara Masril, mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Masril sudah ditutup. Tim pengacara telah bertemu Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah. Selain itu, polisi yang melaporkan Masril juga telah mencabut laporan. Itu dilakukan usai Masril meminta maaf ke kepolisian.
"Kita apresiasi dan ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya karena kasus Pak Masril ditutup, sekarang lagi proses admonistrasi. Pak Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru besok," katanya.
Mendekam 26 Hari di Polda Metro
Masril sempat mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya atas laporan dari anggota polisi model A. Dia ditangkap dan ditahan selama 26 hari.
"Iya, Alhamdulillah klien kami Pak Masril sudah bebas murni restorativ justice malam ini," ujar Mirwansyah, pengacara Masril kepada merdeka.com, Jumat 26 Agustus 2022.
Mirwan mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Masril sudah ditutup. Tim pengacara telah bertemu Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah. Selain itu, polisi yang melaporkan Masril juga telah mencabut laporan. Itu dilakukan usai Masril meminta maaf ke kepolisian.
"Kita apresiasi dan ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya karena kasus Pak Masril ditutup, sekarang lagi proses admonistrasi. Pak Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru besok," katanya.
Sementara itu, pengacara Masril lainnya, Zulkarnain Kadir mengatakan, kasus yang menjerat Masril bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Riau lainnya. Dia mengimbau agar warga lebih memilah dalam menggerakkan jarinya di media sosial.
"Kasus tersebut dapat menjadi pelajaran kita semua. Kami imbau juga kepada masyarakat hati-hati bermain medsos," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Masril diciduk tim siber Polda Metro Jaya karena diduga mengunggah tentang Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Di akun TikTok, Masril mengunggah terkait 'Orang-orang Pilihan Irjen Ferdy Sambo'. Postingan tersebut membuatnya dijemput lalu ditahan polisi sejak 20 hari lalu.
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Advertisement
Unggahan Pelaku
Sebelumnya diberitakan, Masril diciduk tim siber Polda Metro Jaya karena diduga mengunggah tentang Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Di akun TikTok, Masril mem-posting terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Postingan tersebut membuatnya dijemput lalu ditahan polisi sejak 20 hari lalu.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia mem-posting terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang," kata pengacara Masril, Suroto di Pekanbaru, Selasa 23 Agustus 2022.
Suroto mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu (31/7) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru. Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," katanya.
Suroto menjelaskan, Masril memposting ulang konten di akun TikTok miliknya, terkait dugaan aktivitas perjudian. Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.
Masril diduga memposting ulang konten dengan judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Dalam postingan, Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah tersebut memberikan hastag #BerantasJudiOnline.
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. Penangkapan dan penyelidikan oleh polisi dinilai terlalu cepat rentang waktunya.
"Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," beber Suroto.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com