Liputan6.com, Jakarta - Ada 15 orang saksi dihadirkan dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Satu di antaranya tidak dihadirkan secara fisik, melainkan secara daring yaitu Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.
Sidang etik Sambo digelar secara tertutup bertempat di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, pada Kamis, 25 Agustus 2022. Pemeriksaan berlangsung sekitar 17 jam yang dipimpin langsung oleh lima jenderal hakim.
Agenda sidang berlagsung hingga Jumat, 26 Agustus dini hari. Suasana sidang bahkan dikatakan sempat berlangsung tegang, karena kelima hakim mencecar para saksi untuk menyinkronkan seluruh keterangan untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Advertisement
Para hakim bahkan tak segan-segan membentak saksi karena memberi keterangan yang berbelit-belit. Berita mengenai bentakan kepada saksi ini menjadi berita yang terpopuler di Kanal News Liputan6.com.
Baca Juga
Berita terpopuler lainnya adalah mengenai pemecatan kepada Ferdy Sambo, salah satu tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yoshua. Keterlibatannya terkuak setelah Bharada E mengungkap semua kebenaran di hadapan tim khusus Polri bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Berita terpopuler ketiga di top 3 news masih terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo, dari keempat tersangka satu di antaranya merupakan istri mantan kadiv Propam, Putri Candrawathi.
Putri diketahui telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 26 Agustus 2022. Dalam pengakuannya, istri Sambo menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya merupakan korban tindakan pelecehan yang terjadi di Magelang.
Ada 80 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut. Dan menurut penuturan kuasa hukum, semua dijawab kliennya secara konsisten. Rencananya, Putri akan kembali menjalani pemeriksaan yang kedua pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu, 27 Agustus 2022:
1. Sidang Etik Ferdy Sambo Tegang, Hakim Sempat Bentak Saksi: Bicara yang Jelas, Jangan Berbelit!
Suasana luar Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Kamis (25/8) seketika ramai penuh sesak. Saat itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
Tak tergambar jelas suasana sidang di dalam ruangan tersebut, lantaran mekanisme sidang etik yang berlangsung selama 17 jam sampai Jumat (26/8) dini hari itu digelar secara tertutup.
Dengan menghadirkan 15 saksi yang bakal memberikan keterangan didepan kelima hakim yang memimpin jalanya persidangan kala itu. Sampai hasilnya memutuskan memecat secara tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kelima jenderal menjadi hakim adalah Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani; Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak; Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono; Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto; Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Meski digelar secara tertutup, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu juga turut diawasi langsung dari tiga perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal yang menyaksikan jalannya persidangan.
Salah satu Komisioner Kompolnas yang menyaksikan sidang bersama Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon menggambarkan suasana sidang sempat berlangsung tegang.
Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ucap Yusuf.
Advertisement
2. HEADLINE: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Langkah Tepat Selamatkan Citra Polri?
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB. Keputusan pemecatan ini karena Ferdy Sambo dinyatakan melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung panjang. Persidangan dimulai sejak Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari sekitar pukul 01.57 WIB atau sekitar 16 jam.
Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dofiri, menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dofiri saat konferensi pers, Jumat 26 Agustus 2022.
Dofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, Ferdy Sambo ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Padahal sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut sudah mengajukan pengunduruan diri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun kala itu, Sigit menilai masih banyak hal yang perlu diperiksa dari pengunduran diri Ferdy Sambo ini.
Diduga pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo ini untuk tidak membuat malu dirinya. Sehingga lebih terhormat mengundurkan diri ketimbang dipecat dari institusi Polri.
Dalam persidangan kode etik terhadap Ferdy Sambo ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis etik. Mereka di antaranya, mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Satu saksi lainnya yaitu Bharada E alias Richard Eliezer mengikuti persidangan secara online lewat saluran Zoom.
3. Kepada Penyidik, Putri Candrawathi Klaim Dirinya Korban Pelecehan Saat di Magelang
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, mengklaim kepada penyidik bahwa dirinya adalah korban tindakan pelecehan. Demikian disampaikan, Kuasa Hukumnya, Arman Haris.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8) dini hari.
Arman menyampaikan bahwa keterangan sebagai korban pelecehan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu pun telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Jumat (26/8) kemarin.
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," sebutnya.
Arman mengatakan bahwa keterangan Putri Candrawathi itu secara konsisten telah menjawab sekitar 80 pertanyaan yang diajukan penyidik. Termasuk dengan pasal yang dipersangkakan sampai dengan peran Putri dalam kasus kematian Brigadir J.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujarnya.
Advertisement