Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan alasan ditolaknya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri lantaran masalah yang menjerat anggotanya itu harus dibereskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP).
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," tutur Kapolri Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Menurut Listyo, banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo merupakan hak yang wajar untuk diajukan.
Advertisement
"Itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Listyo.
Sebelumnya, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang telah dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut. Hal itu menyusul keputusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tingkat pertama.
"Tidak (diproses)," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
Bahkan, Dedi juga menyampaikan, surat pengunduran diri yang telah ditulis tangan oleh Ferdy Sambo tidak akan pengaruhi hasil banding yang telah diminta Ferdy Sambo sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ucap Dedi.
Dedi juga sempat mengatakan bahwa pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etiknya.
"Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi kepada wartawan Kamis 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat
Sekedar informasi, Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Â
Advertisement
Sidang Etik Ferdy Sambo Tegang, Hakim Sempat Bentak Saksi: Bicara yang Jelas, Jangan Berbelit!
Suasana luar Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Kamis (25/8) seketika ramai penuh sesak. Saat itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
Tak tergambar jelas suasana sidang di dalam ruangan tersebut, lantaran mekanisme sidang etik yang berlangsung selama 17 jam sampai Jumat (26/8) dini hari itu digelar secara tertutup.
Dengan menghadirkan 15 saksi yang bakal memberikan keterangan didepan kelima hakim yang memimpin jalanya persidangan kala itu. Sampai hasilnya memutuskan memecat secara tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kelima jenderal menjadi hakim adalah Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani; Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak; Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono; Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto; Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Meski digelar secara tertutup, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu juga turut diawasi langsung dari tiga perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal yang menyaksikan jalannya persidangan.
"Tentu dalam pantauan kami selaku pengawas fungsional eksternal kami melihat sidangnya sudah sesuai dengan mekanisme kode etik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/8).
Salah satu Komisioner Kompolnas yang menyaksikan sidang bersama Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon. Menggambarkan suasana sidang sempat berlangsung tegang.
Ketegangan itu terjadi secara umum takala, kelima jenderal yang menjadi hakim mencecar ke-15 saksi yang hadir dalam menggali serta menyinkronkan seluruh keterangan untuk pembuktian pelanggaran.
"Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ucap Yusuf.
Ke-15 saksi yang diperiksa saat sidang kala itu terbagi menjadi tiga temlat yakni, Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 1. Brigjen Hendra Kurniawan 2. Brigjen Benny Ali 3. Kombes Agus Nurpatria 4. Kombes Susanto 5. Kombes Budhi Herdi.
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto dan AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer. Sementara dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.
Dari ke-15 saksi itu secara umum, Yusuf menceritakan tak jarang para hakim mencecar saksi agar memberikan kesaksian yang jujur dan jelas. Karena, kelima hakim sangat detail dalam mempertanyakan setiap kesaksian para saksi dalam sidang etik tersebut.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit belit itu ada tangganya 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit'. Nah itu tegang," kata Yusuf sambil tirukan ucapan hakim secara umum.
"Semua hakim (bergantian mencecar), kan hakim itu ada hakim ketua, wakil ketua, jadi ada lima hakim. Jadi mereka sangat teliti mensinkronkan setial keterangan saksi," tambah dia.
Usai Dipecat, Ferdy Sambo Langsung Bacakan Surat Permohonan Maaf ke Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dijatuhkan atas pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.Â
Â
Setelah keputusan pemecatan dibacakan, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan permohon maaf kepada seluruh anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus pelanggaran kode etik ini.
Irjen Ferdy Sambo meminta izin kepada ketua dan majelis KEPP membacakan sepucuk surat tulisan tangan dirinya. Sambo menyadari perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap intitusi Polri.
"Mohon izin ketua dan majelis KEPP, izin kami menyampaikan tembusan permohonan maaf berupa tulisan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku palanggaran kode etik yang sudah kami lakukan dan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo di ruang sidang, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo mengaku telah menyampaikan surat ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sekarang, ia akan menyerahkan surat permohonan maaf ini kepada ketua dan majelis KEPP.
"Kami mohon izin menyampaikan kepada ketua dan majelis komisi kode etik pada hari ini," ujar dia.
"Dibacakan sekarang?" tanya Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri.
"Siap," jawab Irjen Sambo.
Â
Advertisement