Liputan6.com, Jakarta - Tenaga kesehatan di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menerima vaksin Covid-19 dosis keempat atau vaksin booster ke-2.
Total, ada 200 petugas PMI Kota Tangerang, divaksinasi Covid-19 booster ke 2. Proses suntik vaksin, dilakukan di gedung laboratorium PMI Kota Tangerang.
"Penyuntikan vaksin booster ke-2 diberikan terlebih dahulu kepada para tenaga kesehatan serta petugas pendukung penanggulangan pandemi," tutur Ketua PMI Kota Tangerang Oman Jumansyah Minggu (28/8/2022).
Advertisement
Pelaksanaan vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, di mana PMI Kota Tangerang disupport vaksin dan bahan habis pakainya oleh Dinas Kesehatan kota Tangerang. Proses vaksinasi dilakukan selama 2 hari, yakni pada hari ini hingga Senin, 29 Agustus 2022.
"Adapun proses vaksinasi dibagi menjadi 4 tahapan, sesuai prosedur. Antara lain verifikasi data, pemeriksaan kesehatan, penyuntikan vaksin, dan terakhir pendataan penerima vaksin. Ya, ini vaksinasi dosis keempat," kata Oman.
Sementara, dr. David H Sidabutar selaku penanggung jawab kegiatan vaksinasi menambahkan, sesuai data ada 200 orang petugas PMI yang menerima vaksin booster ke-2 ini. Penyuntikan dosis pertama, kedua, dan ketiga sudah dilakukan tahun lalu.
"Dan dosis keempat atau booster ke-2 dilakukan Agustus ini. Dengan begini diharapkan semua petugas PMI Kota Tangerang bisa terbebas dari Covid-19, dan mengajak masyarakat untuk divaksin, agar terbentuknya herd immunity sehingga pandemi Covid-19 bisa berakhir," tutur dr David.
Menkes Budi Belum Rencanakan Booster Kedua Masyarakat Umum
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin masih belum berencana memberikan vaksin booster kedua atau dosis 4 kepada kelompok masyarakat umum. Lagipula antibodi orang Indonesia tergolong tinggi. Saat ini, vaksin booster kedua ditujukan bagi tenaga kesehatan (nakes).
Sebagaimana hasil survei serologi terbaru pada Juni - Juli 2022, adanya peningkatan proporsi penduduk yang mempunyai antibodi SARS-CoV-2, yakni dari 87,8 persen pada Desember 2021 menjadi 98,5 persen pada Juli 2022.
"Kelanjutan booster kedua diberikan ke nakes. Yang masyarakat umum, dosis ketiganya saja masih banyak yang belum semua. Dikejar lagi dulu dosis ketiganya," terang Budi Gunadi saat konferensi pers Peluncuran Buku Vaksinasi COVID-19 dan Diskusi Panel Evaluasi, Tantangan, dan Capaian Vaksinasi COVID-19 di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Saya juga dikejar-kejar sama Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) ini (soal booster kedua). Karena dosis ketiganya saja baru 58 juta, sekitar 24 persenan. Jadi kita tingkatkan dulu."
Di sisi lain, Budi Gunadi menekankan pentingnya vaksinasi booster pertama atau dosis 3. Merujuk hasil sero survei antibodi terbaru yang dilakukan secara nasional di atas, kadar titer antibodi pada responden yang sudah vaksinasi booster di angka 4.000.
"Buat teman-teman, dosis ketiga ini ya terbukti bisa mencapai 4.000 kadar titernya. Jadi, perlindungannya itu bagus sekali," ucapnya.Â
Â
Advertisement
Pelaku Perjalanan Tidak Perlu Lagi Tes Antigen, tapi Wajib Vaksin Booster
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menginformasikan bahwa pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, yang dikutip dari Antara, Sabtu (27/8/2022).
Wiku mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.
Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, kata dia, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Wiku menambahkan, meskipun ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, namun pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian.
Ketahui Cara Akses dan Unduh Sertifikat Vaksinasi Booster Covid-19 di PeduliLindungi
Sertifikat vaksinasi booster Covid-19 menjadi dokumen penting untuk melakukan perjalanan saat ini. Salah satunya syarat itu adalah untuk berpergian dengan pesawat ke luar kota, disamping hasil tes antigen atau PCR.
Tak hanya untuk menaiki kereta atau mengikuti penerbangan, sertifikat vaksinasi booster juga sempat menjadi hal wajib ditunjukkan saat memasuki pusat perbelanjaan.
Saat ini, serifikat vaksinasi mengadopsi sistem paper less sehingga tidak diberikan dalam bentuk fisik (kertas). Sertifikat ini dapat diakses secara daring baik melalui aplikasi atau situs resmi PeduliLindungi.
Jika peserta vaksinasi sudah melakukan vaksinasi booster Covid-19, sertifikat tidak langsung muncul. Biasanya didahului dengan SMS dari 1199 yangberisi pernyataan telah divaksin dosis ke-1/ke-2 lengkap dengan link untuk mengunduh sertifikat. Klik tautan tersebut akan membawa pada laman pedulilindungi.id.
Berikut adalah cara mengunduh sertifikat vaksinasi booster Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi, ditulis Kamis (25/8/2022):
1. Buka situs https://pedulilindungi.id/
2. Isilah nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta sesuai Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
3. Centang kolom captcha "I'm not a robot"
4. Klik "Periksa" dan status vaksin COVID-19 akan muncul.
5. Jika kamu telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem.
Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin.
6. Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
7. Perlu dicatat, baiknya tidak menyebarluaskan data ataupun sertifikat vaksinasi ke pihak yang tak dikenal atau ke publik. Sebab pada sertifikat tertera data pribadi berharga yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Advertisement
Cara Mendaftar Aplikasi PeduliLindungi Untuk Akses Sertifikat Vaksinasi Booster Covid-19
Adapun cara mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses sertifikat vaksinasi booster Covid-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut :Â
1. Jika belum memiliki aplikasinya, unduh terlebih dahulu di App Store atau Play Store.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan aktifkan lokasi (GPS).
3. Tekan register apabila belum memiliki akun tetapi jika sudah tinggal klik Login.
4. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, dan nomor telepon.
5. Cek kode yang dikirimkan via SMS.
6. Kode yang dikirimkan tersebut digunakan untuk meverifikasi pendaftaran.
7. Setelah mendapatkan kode, masukkan ke kolom.
8. Klik nama pada pojok kanan atas layar.
9. Tekan sertifikat vaksin.
10. Klik menu sertifikat vaksin agar ditampilkan.
11. Proses pengunduhan pun dapat dilakukan.
12. Selain cara nomor 8-10, opsi lainnya yaitu:
Pada bagian Home aplikasi, klik ikon Papor Digital (kiri bawah). Otomatis akan muncul nama Anda, setelah itu klik. Sertifikat akan secara otomatis muncul. Klik Sertifkat dan lakukan pengunduhan.Â