Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap warga Pekanbaru bernama Masril akibat memposting atau mengunggah 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' terkait Kerajaan Ferdy Sambo.
Masril mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya atas laporan dari anggota polisi model A karena dinilai melanggar tindak pidana Undang-Undang ITE. Warga Pekanbaru itu ditangkap dan ditahan selama 26 hari.
Advertisement
Baca Juga
Namun pada Jumat 26 Agustus 2022, Masril dibebaskan dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Iya, Alhamdulillah klien kami Pak Masril sudah bebas murni restorativ justice malam ini," ujar Mirwansyah, pengacara Masril kepada merdeka.com, Jumat 26 Agustus 2022.
Mirwan mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Masril sudah ditutup. Tim pengacara telah bertemu Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.
Selain itu, polisi yang melaporkan Masril juga telah mencabut laporan. Itu dilakukan usai Masril meminta maaf ke kepolisian.
"Kita apresiasi dan ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya karena kasus Pak Masril ditutup, sekarang lagi proses admonistrasi. Pak Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru besok," kata Mirwan.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil mengatakan, Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu dibebaskan lewat Restorative Justice (RJ).
"Arahan saya di lakukan RJ (restorative justice) ke penyidik," kata Fadil Imran saat dihubungi wartawan, Sabtu 27 Agustus 2022.
Berikut deretan fakta terkait kasus warga Pekanbaru bernama Masril memposting atau mengunggah 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Ditangkap Juli 2022
Masril diciduk tim siber Polda Metro Jaya karena diduga mengunggah tentang Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Di akun TikTok, Masril mengunggah terkait 'Orang-orang Pilihan Irjen Ferdy Sambo'. Postingan tersebut membuatnya dijemput lalu ditahan polisi sejak 20 hari lalu.
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Â
Advertisement
2. Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutuskan untuk menyelesaikan perkara, Warga Pekanbaru, Masril yang ditangkap Polda Metro Jaya secara restorative justice atau keadilan restoratif.
Adapun, kasus yang sebelumnya menjerat masril lantaran diduga memposting 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' terkait Kerajaan Ferdy Sambo yang dinilai melanggar tindak pidana undang-undang ITE.
"Arahan saya di lakukan RJ (restorative justice) ke penyidik," kata Fadil Imran saat dihubungi wartawan, Sabtu 27 Agustus 2022.
Berdasarkan arahan langsung darinya, Fadil telah memaafkan Masril dan telah memerintahkan penyidik untuk menyelesaikan kasus itu secara restorative justice. Terkait kasus yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara otomatis telah dihentikan.
"Dilakukan RJ (restorative justice-red)" sebut Fadil.
Â
3. Sempat Mendekam 26 Hari di Polda Metro Jaya
Mirwansyah, pengacara Masril mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Masril sudah ditutup. Tim pengacara Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu telah bertemu Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah.
Selain itu, polisi yang melaporkan Masril juga telah mencabut laporan. Itu dilakukan usai Masril meminta maaf ke kepolisian.
"Kita apresiasi dan ucapkan terima kasih ke Polda Metro Jaya karena kasus Pak Masril ditutup, sekarang lagi proses administrasi. Pak Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru besok," katanya.
Masril sempat mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya atas laporan dari anggota polisi model A. Dia ditangkap dan ditahan selama 26 hari.
"Iya, Alhamdulillah klien kami Pak Masril sudah bebas murni restorativ justice malam ini," ujar Mirwansyah, pengacara Masril kepada merdeka.com, Jumat 26 Agustus 2022.
Mirwan mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Masril sudah ditutup. Tim pengacara telah bertemu Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah. Selain itu, polisi yang melaporkan Masril juga telah mencabut laporan. Itu dilakukan usai Masril meminta maaf ke kepolisian.
"Kita apresiasi dan ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya karena kasus Pak Masril ditutup, sekarang lagi proses admonistrasi. Pak Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru besok," jelas Mirwansyah.
Sementara itu, pengacara Masril lainnya, Zulkarnain Kadir mengatakan, kasus yang menjerat Masril bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Riau lainnya.
Dia mengimbau agar warga lebih memilah dalam menggerakkan jarinya di media sosial.
"Kasus tersebut dapat menjadi pelajaran kita semua. Kami imbau juga kepada masyarakat hati-hati bermain medsos," tegas Zulkarnain.
Â
Advertisement
4. Pengacara Sebut Penangkapan Tak Dilengkapi Alat Bukti
Kuasa hukum Masril, Suroto menjelaskan, pihaknya mengajukan dua opsi saat kliennya ditahan Polda Metro Jaya pada akhir Juli lalu.
Pertama penangguhan penahanan dan kedua penyelesaian perkara di luar pengadilan. "Itu melalui restoratif justice, yang disetujui baru penangguhan," ucap Suroto.
Suroto menerangkan, Masril ditangkap pada 31 Juli 2022. Penangkapan atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Penangkapan berdasarkan postingan ulang Masril konten judi online 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' yang sebelumnya banyak diposting akun lain.
"Klien kami ditangkap karena disangka melanggar UU ITE, dia menyebut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, postingan itu banyak di media sosial," kata Suroto.
Dalam postingan akun tiktoknya, Masril sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah tersebut memberikan hastag #BerantasJudiOnline.
Suroto menilai, penangkapan Masril tak dilengkapi alat bukti kuat. Menurutnya, kasus Masril masih mengambang karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli.
"Kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," jelasnya.