Sukses

Pelaku Pemukulan Sopir TransJakarta Jadi Tersangka dan Ditahan

Yandri mengatakan, usai dijerat sebagai tersangka dugaan penganiayaan, KM langsung ditahan guna proses penyidikan. KM ditahan usai polisi selesai melakukan gelar perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pemukulan sopir TransJakarta, Khafi Mahendra alias KM sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Dia dijadikan tersangka usai tim penyidik Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

"Kemarin sore dari hasil gelar perkara status KM sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Yandri Irsan, Minggu (28/8/2022).

Yandri mengatakan, usai dijerat sebagai tersangka dugaan penganiayaan, KM langsung ditahan guna proses penyidikan. KM ditahan usai polisi selesai melakukan gelar perkara.

"Sudah ditahan mulai tadi malam. (Ditahan) selama 20 hari dalam proses penyidikan," kata dia.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi arogan pengemudi mobil hitam yang melakukan penganiayaan terhadap sopir bus TransJakarta. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

Seperti dilihat, pengemudi mobil hitam turun menghampiri Bus Transjakarta yang berhenti di belakang.

Ia terlibat cekcok dengan sang sopir TransJakarta. Entah apa yang dipermasalahkan. Selang berapa lama, pengemudi mobil hitam tersebut langsung menganyunkan tangan ke arah sopir Bus Transjakarta. Setelah itu, pergi begitu saja.

Salah satu akun Instagram menginformasikan insiden itu terjadi jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Agutus 2022 lalu.

Terkait hal ini, Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Yandri Irsan menyampalkan, pengemudi mobil yang terlibat cekcok dengan sopir Bus Transjakarta teridentifkasi.

Pelakunya berinisial KM telah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 28 Agustus 2022. Adapun pelaku merupakan warga Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

"Semalam kita melakukan identifikasi tetapi jam 22.00 WIB pada saat anggota akan melakukan penangkapan jam 22.00 WIB yang bersangkutan ke Polres menyerahkan diri," kata dia kepada wartawan, Sabtu 27 Agustus 2022.

2 dari 2 halaman

Motif Pemukulan

Lebih lanjut, Yandri menerangkan, KM sedang dimintai keterangan secara intensif di Polres Jaksel. Pengakuannya pelaku hanya emosi sesaat.

"Motifnya salah paham dan emosi," ujar dia.

Yandri menerangkan, penyidik akan mendalami unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada KM. Sejauh ini, KM diduga telah melanggar Pasal 351 KUHP.

"Masih pemeriksaan tapi prosesnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan sementara kita periksa saksi-sakso setelah saksi-saksi kita periksa kita adakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar dia.