Sukses

Metro Sepekan: Diduga Investasi Bodong, Nasabah NET89 Minta Uang Rp 369 M Dikembalikan

Ratusan korban dugaan investasi bodong PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), yakni robot Trading Forex dengan nama dagang NET89 pada Senin 22 Agustus 2022 menggelar aksi protes.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan korban dugaan investasi bodong PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), yakni robot Trading Forex dengan nama dagang NET89 pada Senin 22 Agustus 2022 menggelar aksi protes meminta pengembalian dana mereka yang nominalnya total mencapai Rp 300 miliar.

Sejak pukul 10.00 WIB pada Senin 22 Agustus 2022, massa yang mengenakan kaos putih tersebut berkumpul di kantor pusat NET89 yang berada di kawasan Foresta BSD Kabupaten Tangerang, Banten.

Usai menggeruduk kantor NET89, para korban membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Mereka mendesak Polri segera menangkap bos perusahaan investasi bodong tersebut.

Pasalnya, para korban mengaku, uang mereka sekitar Rp 369 miliar masih mengendap di perusahaan tersebut dan tak bisa dicairkan.

Kemudian, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani Sidang Kode Etik Polri pada Kamis 25 Agustus hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Pada sidang tersebut, Ferdy Sambo diputuskan melanggar kode etik dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, rupanya Ferddy Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.

Berita lain terpopuler dalam sepekan terakhir yakni soal keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memutuskan untuk memberhentikan melakukan investigasi terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Taufan menjelaskan, alasan Komnas HAM mengentikan investigasi tragedi berdarah Brigadir J, lantaran saat ini Polri telah berjalan dengan sesuai dengan koridornya dalam mengungkap kasus ini.

Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

2 dari 4 halaman

1. Lapor ke Bareskrim Polri, Nasabah NET89 Minta Uang Rp369 Miliar Dikembalikan

Setelah menggeruduk kantor pusat NET89 di kawasan Foresta BSD, Kabupaten Tangerang, ratusan korban dugaan investasi bodong NET89 yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Mereka mendesak Polri segera menangkap bos perusahaan investasi bodong tersebut. Pasalnya, para korban mengaku, uang mereka sekitar Rp369 miliar masih mengendap di perusahaan tersebut dan tak bisa dicairkan.

"Kami tim Advokasi Korban NET89 meminta pengembalian seluruh dana milik klien kami secara sekaligus, yang mana pada saat ini dana milik klien kami tersebut berada di dalam penguasaan PT SMI tanpa ada kejelasan apapun," ungkap tim kuasa hukum korban NET89, Evelin Hutagalung, Jumat 26 Agustus 2022.

Baik korban ataupun tim kuasa hukum juga menyayangkan sikap menutup diri PT SMI terkait kejelasan pengembalian dana milik para nasabahnya.

Menurutnya, akan jauh lebih baik bagi semua pihak apabila PT SMI membuka diri dan melakukan komunikasi dengan jujur tanpa ada upaya-upaya untuk menyalahkan para nasabah.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat

Irjen Ferdy Sambo diputuskan melanggar kode etik oleh Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.

Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.

“Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

“Namun mohon ijin, ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” lanjut Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Komnas HAM Putuskan Hentikan Investigasi Kasus Brigadir J

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, bahwa pihaknya memutuskan untuk memberhentikan melakukan investigasi terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Adapun Bareskrim Polri mengungkap, lima tersangka pembunuhan berencana ke Brigadir J mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Kami dari internal sepakat bahwa kita (Komnas HAM-red) tidak akan melanjutkan investigasi lagi," ujar Taufan Damanik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Senin 22 Agustus 2022.

Taufan Damanik menjelaskan, alasan Komnas HAM mengentikan investigasi tragedi berdarah Brigadir J, lantaran saat ini Polri telah berjalan dengan sesuai dengan koridornya dalam mengungkap kasus ini.

"Kenapa, karena memang arah dari penyidikan kasus itu sudah on the track. Kalau di awal saya katakan nakal," ungkapnya.

 

Selengkapnya...