Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengimbau kepada Institusi Polri untuk memetik pelajaran dari kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sebagai titik balik perbaikan kepada seluruh jajarannya.
"Tentu yang menjadi kami dari pantauan, yang kami catat untuk perbaikan kedepan hubungan antara pimpinan dengan anggota polri sebagai bawahan itulah yang menjadi catatan kami," ucap Yusuf saat dihubungi, dikutip Minggu (28/8/2022).
Baca Juga
Padahal, terkait norma baik atasan maupun bawahan telah diatur sesuai pasal 6 ayat 1 dan 2 huruf b Perpol 7 tahun 2022. Dimana, dalam huruf a setiap atasan wajib menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri.
Advertisement
Sedangkan pada ayat (2) huruf b, setiap bawahannya diperbolehkan menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
"Norma sudah begitu jelas, ada norma larangan apa yang dilarang atasan terhadap bawahannya. Begitu juga bawahan, apa yang dilarang sebagai bawahan terhadap atasan yang salah satunya norma etika kelembagaan sebagai anggota polri," tuturnya.
"Itu kan salah satunya menolak perintah atasan apabila bertentangan dengan norma agama, hukum, dan asusila," tambah dia.
5 Tersangka
Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Alhamudlillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dengan ditetapkan Putri sebagai tersangka, maka total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement