Liputan6.com, Jakarta Suasana sidang etik Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 penuh air mata. Hal itu terjadi ketika para saksi meneteskan air mata ketika memberikan keterangan.
Suasana sidang etik mantan Kadiv Propam Polri tersebut diungkap oleh Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Baca Juga
Sebab, sidang yang berujung pada pemecatan dengan tidak hormat terhadap Sambo itu, berlangsung tertutup. Sidang tersebut berlangsung selama 17 jam hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.Yusuf Warsyim sendiri menghadiri sidang itu bersama Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon.
Advertisement
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan, ya suasananya ada, tegangannya ada tenangnya ya dinamis-lah. Dan penuh air mata," ucap Yusuf saat dihubungi, Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Menurut dia, gelimangan air mata itu berasal dari saksi-saksi yang hadir. Namun, dia tidak menjelaskan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang. Dia menjelaskan, ada 15 saksi yang terbagi menjadi empat kelompok.
Pertama, saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan 2. Brigjen Pol Benny Ali 3. Kombes Agus Nurpatria 4. Kombes Susanto 5. Kombes Budhi Herdi.
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri: 1. AKBP Ridwan Soplanit 2. AKBP Arif Rahman 3. AKBP Arif Cahya 4. Kompol Chuk Putranto 5. AKP Rifaizal Samual.
Lalu ketiga, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim: 1. Bripka Ricky Rizal 2. Kuat Maruf 3. Bharada Richard Eliezer. Sementara, dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.
Â
Ferdy Sambo Tak Menangis
Yusuf menuturkan, para saksi tak jarang meneteskan air mata ketika diperiksa. Dia menduga, saksi-saksi ini menyesal lantaran terlibat skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ya yang di antara para saksi lah banyak yang menangis. Karena dalam perjalanan apa yang diskenariokan Pak Sambo itu tidak benar sebagaimana faktanya. Ya tidak tahu, barangkali ada perasaan kecewa menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," beber Yusuf.
Sementara ketika ditanya raut wajah Sambo, Yusuf menggambarkan bahwa wajah mantan Kadiv Propam itu tidak menangis dan hanya terlihat ada rasa bersalah atas perintah skenario baku tembak yang gagal.
"Pak sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak sambo tidak menangis di sidang," ucapnya.
Â
Advertisement
Suasana Sempat Tegang
Selain penuh air mata, Yusuf juga menceritakan, sidang Ferdy Sambo diwarnai ketegangan. Ketegangan ini berlangsung tatkala, para jenderal yang memimpin sidang mencecar ke-15 saksi.
"Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ucap Yusuf.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit itu ada tangganya, 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas jangan berbelit.' Nah, itu tegang," kata Yusuf sambil tirukan ucapan hakim secara umum.
"Semua hakim (bergantian mencecar), kan hakim itu ada hakim ketua, wakil ketua, jadi ada lima hakim. Jadi mereka sangat teliti mensinkronkan setial keterangan saksi," tambah dia.
Yusuf juga mengatakan cecaran pertanyaan dari hakim, dilontarkan dengan maksud untuk membuktikan pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo.
Hingga akhirnya diputuskan pemberian sanksi administratif PTDH kepada Ferdy Sambo, pun telah sesuai dengan aspek materiil kode etik terkait pasal-pasal yang dipersangkakan.
"Pertama, peraturan yang melandasi untuk menyangkakan Ferdy Sambo kan PP nomor 1 tahun 2003, pasal 13 yang disitu anggota polri dapat diberhentikan tidak hormat ada tiga," sebutnya.
"Satu apabila melakukan tindak pidana Kedua melakukan pelanggaran, disiplin dan pelanggaran kode etik, dan didalamnya termasuk melanggar sumpah janji dan jabatan. Dan yang Ketiga apabila meninggalkan tugas dan lainnya," tambah dia.
Â
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Sidang etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, memvonis Irjen Ferdy Sambo dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.
"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement