Sukses

4 Perkembangan Terkini Kasus Ferdy Sambo yang Disampaikan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Salah satunya Kapolri Listyo Sigit menegaskan alasan ditolaknya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri lantaran masalah yang menjerat anggotanya itu harus dibereskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP).

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," tutur Kapolri Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Menurut Listyo, banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo merupakan hak yang wajar untuk diajukan.

Selain itu, dia menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo telah mendekati selesai. Saat ini, menurut Listyo, telah memasuki proses tahap akhir untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan Kejaksaan.

"Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian, kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim," ucap Listyo.

Tak hanya itu, Listyo juga memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan.

Berikut sederet perkembangan terkini yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Jelaskan Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan alasan ditolaknya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri lantaran masalah yang menjerat anggotanya itu harus dibereskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP).

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," tutur Kapolri Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Menurut Listyo, banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo merupakan hak yang wajar untuk diajukan.

"Itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Listyo.

Sebelumnya, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang telah dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut. Hal itu menyusul keputusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tingkat pertama.

"Tidak (diproses)," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Bahkan, Dedi juga menyampaikan, surat pengunduran diri yang telah ditulis tangan oleh Ferdy Sambo tidak akan pengaruhi hasil banding yang telah diminta Ferdy Sambo sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ucap Dedi.

 

3 dari 5 halaman

2. Sebut Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah Mendekati Lengkap

Kemudian, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo telah mendekati selesai. Saat ini telah memasuki proses tahap akhir untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan Kejaksaan.

"Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian, kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim," ucap dia.

Dia mengatakan, proses kelengkapan berkas tersangka Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP, telah mendekati lengkap.

"Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap," ujar Listyo.

Listyo memperkirakan, jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada pekan depan oleh Kejaksaan, maka penyidik bisa langsung melimpahkan tersangka maupun barang bukti atau tahap II usai dinyatakan P-21.

"Tinggal kita lihat Minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," ujar dia.

 

4 dari 5 halaman

3. Pastikan Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J Dilakukan Transparan

Selain itu, Kapolri Listyo Sigit memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan.

Adapun Timsus Polri telah menjadwalkan agenda tersebut pada Selasa, 30 Agustus 2022.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," tutur Kapolri Listyo.

Listyo enggan merinci terkait mekanisme pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Yang pasti, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf akan turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

"Itu teknis ya itu, biar diserahkan ke penyidik. Yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," kata Listyo.

 

5 dari 5 halaman

4. Masih Proses Perwira Polri yang Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J

Terakhir, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan, terkait proses tindak pidana atas kasus dugaan obstruction of Justice (menghalangi penyidikan) terhadap enam anggota Polri masih dalam proses.

"Tinggal kita menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," kata dia.

Adapun dalam kasus obstruction of Justice terdapat enam anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Enam anggota Polri itu salah satunya otak pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Sementara lima lainnya yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Mereka berenam belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of Justice. Sementara, hanya ada Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," jelas Kapolri Listyo.