Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan sejumlah hal terkini terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Salah satunya, Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya optimistis upaya hukum Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo diputuskan melanggar kode etik oleh Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.
"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ujar Poengky yang dilansir dari Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.
Meski begitu, menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengimbau kepada Institusi Polri untuk memetik pelajaran dari kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sebagai titik balik perbaikan kepada seluruh jajarannya.
"Tentu yang menjadi kami dari pantauan, yang kami catat untuk perbaikan kedepan hubungan antara pimpinan dengan anggota polri sebagai bawahan itulah yang menjadi catatan kami," ucap Yusuf saat dihubungi, dikutip Minggu 28 Agustus 2022.
Berikut sederet hal terkini yang disampaikan Kompolnas terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Sebut Optimistis Banding Ferdy Sambo Akan Ditolak
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.
"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ujar Poengky yang dilansir dari Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK," kata Poengky.
Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding," ucap dia.
Â
Advertisement
2. Pertanyakan Banding Ferdy Sambo
Senada, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengaku heran dengan tujuan Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas pemecatannya itu.
"Nah, banding itu butuh waktu lagi, untuk memeriksa dan memutus apakah banding ditolak atau diterima. Namun Pak Ferdy Sambo harus jelas nih maksud banding itu apa," ujar Yusuf saat dihubungi Merdeka, Minggu 28 Agustus 2022.
Pasalnya, Yusuf merasa permohonan banding yang diajukan tersebut terasa janggal dan terkesan menunda. Dia menduga, upaya ini ada kaitannya dengan surat permohonan maaf serta pengunduran diri yang telah dilayangkan Sambo.
"Mau menunda pemberhentian secara tidak hormat, sepertinya. Karena yang bersangkutan akan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Jadi kan sesungguhnya ini kan memang ingin untuk berhenti. Nah, ternyata sepertinya mau pengen berhenti secara hormat," ucap Yusuf.
Menurut dia, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melangsungkan persidangan, surat permohonan pengunduran Ferdy Sambo diserahkan sebelumnya tidak akan dipertimbangkan.
"Tentu mengesampingkan itu, sudah dibentuk komisi kode etik harus menjalankan sidang, dan sidang sudah berjalan jadi kami pantau sidang sudah sesuai prosedur," ujar Yusuf.
Lantas, dia mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari Ferdy Sambo atas upaya banding terkait putusan PTDH. Karena, langkah itu bisa dianggap sebagai upaya menunda proses pemecatan yang nyatanya secara tidak langsung memang diinginkan Ferdy Sambo.
"Nah tentu ini apa maksudnya Pak Ferdy Sambo, apa yang kau cari terkait banding ini. Kalau memang sudah mengajukan permohonan maaf, kepada institusi polri atas perbuatan yang sudah dilakukan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada polri," tutur Yusuf.
"Kenapa, mengajukan Banding, kenapa tidak secepatnya persoalan ini dituntaskan sebagaimana permohonan maaf yang anda ajukan dan pengunduran diri. Nah ini apa maksudnya," tambah dia.
Â
3. Tetap Tegaskan Hak Banding
Walaupun, Yusuf tetap menghargai apabila permohonan banding adalah hak setiap pemohon yang dalam hal ini Ferdy Sambo sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022. Di mana, proses mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP, berikut tahapannya:
Pertama, pembentukan KKEP Banding, dibentuk Kapolri yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.
Dengan batas waktu permohonan banding selama 3 hari kerja, sementara untuk proses pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangkawaktu paling lama 21 hari kerja sejakditerimanya putusan Sidang KKEP.
Lalu, sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.
Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.
"Kan ini masih ada banding, jadi permohonan banding berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2022 kan hak pemohon ketika diputuskan sanksi administratif seperti PTDH itu kan berhak mengajukan banding. Nah banding itu adalah butuh waktu lagi, untuk memeriksa dan memutus apakah banding ditolak atau diterima," terang Yusuf.
Â
Advertisement
4. Minta Polri Petik Pelajaran Dari Kasus Ferdy Sambo
Yusuf mengimbau kepada Institusi Polri untuk memetik pelajaran dari kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sebagai titik balik perbaikan kepada seluruh jajarannya.
"Tentu yang menjadi kami dari pantauan, yang kami catat untuk perbaikan kedepan hubungan antara pimpinan dengan anggota polri sebagai bawahan itulah yang menjadi catatan kami," ucap dia.
Padahal, terkait norma baik atasan maupun bawahan telah diatur sesuai pasal 6 ayat 1 dan 2 huruf b Perpol 7 tahun 2022. Dimana, dalam huruf a setiap atasan wajib menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri.
Sedangkan pada ayat (2) huruf b, setiap bawahannya diperbolehkan menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
"Norma sudah begitu jelas, ada norma larangan apa yang dilarang atasan terhadap bawahannya. Begitu juga bawahan, apa yang dilarang sebagai bawahan terhadap atasan yang salah satunya norma etika kelembagaan sebagai anggota polri," tuturnya.
"Itu kan salah satunya menolak perintah atasan apabila bertentangan dengan norma agama, hukum, dan asusila," jelas Yusuf.
Â
(Belinda Firda)