Sukses

Faizal Assegaf Ngamuk, Tantang Erick Thohir Buat Laporan Terkait Istri Banyak

Faizal datang ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukum bermaksud jemput bola untuk pemeriksaan laporan Erick Thohir. Nyatanya, aduan tersebut nihil dan membuatnya emosi.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis 98, Faizal Assegaf meluapkan emosinya terkait kabar adanya laporan Menteri BUMN Erick Thohir di Bareskrim Polri soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Erick disebut memiliki istri banyak dan telah menelantarkan pendidikan anak.

"Saya digertak sama Erick Tohir dan pengacaranya, dan setelah saya cek di dalam ternyata mereka melakukan kebohongan kepada saya dan rakyat Indonesia, mereka hanya isi daftar tamu, Erick Thohir nggak ke sini," tutur Faizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Faizal datang ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukum bermaksud jemput bola untuk pemeriksaan laporan Erick Thohir. Nyatanya, aduan tersebut nihil dan membuatnya emosi.

"Saya sudah tegaskan itu video yang diedit beredar di seluruh grup WA, saya bertanya ini hoaks atau gagal paham? Kenapa saya dibully di berbagai media dengan mengatakan saya melakukan fitnah. Kurang ajar kamu Erick," jelas dia.

"Eh kamu gunakan hak hukum kamu sebagai warga negara datang ke Mabes Polri lapor saya, saya bukan aktivis yang kamu kira. Bencong kamu, kamu bilang saya jahanam, kamu bilang saya fitnah, mana buktinya, tidak boleh pejabat seperti begini. Ini Erick Thohir lebih busuk dari Sambo," tukasnya.

Faizal pun menantang Erick membuat laporan ke kepolisian perihal tuduhan terhadapnya. Apabila laporan tersebut sudah tercatat, maka dia tidak segan untuk melaporkan balik Erick Thohir.

"Jangan gertak saya, saya kasih tahu. Polisi sekarang kita kawal untuk tidak lagi merespon para pemodal, para pejabat untuk menindas rakyat," Faizal menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Erick Thohir Laporkan Faizal

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Aktivis 98, Faizal Assegaf terkait unggahannya di sosial media yang menyebut Erick memiliki istri banyak dan telah menelantarkan pendidikan anak. Aduan tersebut tengah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun," tutur Kuasa Hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

Menurut Ifdhal, unggahan Faizal Assegaf di sosial media itu telah secara spesifik membuat tuduhan serius terhadap kliennya. Pertama, Erick Tohir disebut memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara ghoib dan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir belum kunjung dibayarkan.

"Ini fitnah yang sangat jahanam," jelas dia.

Ifdhal menyatakan, dalam video dengan Kamaruddin Simanjuntak sebagai pembicara, sama sekali tidak ada menyebutkan nama Erick Thohir. Namun, Faizal Assegaf malah menambahkan narasi video dengan tulisan kabar bohong.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," kata Ifdhal. Atas dasar itu, lanjutnya, Erick Thohir tengah berupaya membuat laporan dugaan tindak pidana itu ke Bareskrim Polri. Terlebih, selama ini tidak ada isu keretakan dalam rumah tangga kliennya.

"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," Ifdhal menandaskan. Adapun laporannya terkait dengan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

 

Â