Sukses

Laporan Erick Thohir Nihil, Faizal Assegaf: Jangan Jadi Menteri Kaleng-Kaleng

Menurut Faizal, Erick Thohir telah melakukan kebohongan publik dengan mengumumkan pelaporan terhadapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis 98, Faizal Assegaf merasa dipermainkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir perihal laporan di Bareskrim Polri terkait isu istri banyak dan penelantaran biaya pendidikan anak. Pasalnya, tidak ada laporan yang masuk ke kepolisian perihal tersebut.

"Saya menunggu laporannya, kamu jangan jadi Menteri kaleng-kaleng. Kamu kumpulkan semua pendukung kamu, kamu datang ke sini lapor saya, dan saya akan lapor kamu," tutur Faizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Menurut Faizal, Erick Thohir telah melakukan kebohongan publik dengan mengumumkan pelaporan terhadapnya.

"Saya ngecek dan saya mendapatkan bukti Erick Thohir dan pengacaranya melakukan kebohongan, mereka ngomong mereka sudah lapor saya, mana? Enggak ada. Tidak ada laporan. Saya menunggu laporan itu. Jadi biar rakyat Indonesia tahu, supaya kamu jangan dianggap pembohong besar kamu datang ke sini lapor, kita selesaikan di jalur hukum," jelas dia.

Faizal pun menantikan laporan terhadapnya dibuat oleh Erick Thohir. Terlebih, dugaan tindak pidana terhadapnya bersifat delik aduan, dan berdasarkan SKB 3 Menteri maka Erick Thohir mesti membuat laporan secara langsung apabila merasa dirugikan.

"Mereka yang menantang saya. Mereka bilang saya fitnah. Saya ini rakyat, satu orang, satu orang yang bertanya apakah video Kamaruddin ini hoaks atau gagal paham? Saya tidak menambah apapun di video itu. Video itu beredar di grup UI, Universitas Indonesia, tokoh-tokoh nasional, ruang publik. Masif. Saya repost dengan video yang baik bertanya, mengapa saya dibully," kata dia.

"Ada indikasi kuat bahwa penggalangan dana pemilihan presiden yang disebutkan Rp 300 triliun, tidak peduli angkanya tapi aktivitas jahat itu ada. Saya minta Erick datang lapor dan segera juga Kamaruddin datang lapor, Kamaruddin Simanjuntak, bertanggung jawab atas isi video tersebut," ucap dia. 

"Jangan main-main. Jangan kamu pikir kamu pengacara asal ngomong aja. Kamu berikan tanggung jawab itu. Saya datang ke sini menggunakan hak saya sebagai warga negara. Kalian juga gunakan," Faizal menandaskan.

2 dari 2 halaman

Laporan Kuasa Hukum Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Aktivis 98, Faizal Assegaf terkait unggahannya di sosial media yang menyebut Erick memiliki istri banyak dan telah menelantarkan pendidikan anak. Aduan tersebut tengah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun," tutur Kuasa Hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

Menurut Ifdhal, unggahan Faizal Assegaf di sosial media itu telah secara spesifik membuat tuduhan serius terhadap kliennya. Pertama, Erick Tohir disebut memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara ghoib dan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir belum kunjung dibayarkan.

"Ini fitnah yang sangat jahanam," jelas dia.

Ifdhal menyatakan, dalam video dengan Kamaruddin Simanjuntak sebagai pembicara, sama sekali tidak ada menyebutkan nama Erick Thohir. Namun, Faizal Assegaf malah menambahkan narasi video dengan tulisan kabar bohong.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," kata Ifdhal. Atas dasar itu, lanjutnya, Erick Thohir tengah berupaya membuat laporan dugaan tindak pidana itu ke Bareskrim Polri. Terlebih, selama ini tidak ada isu keretakan dalam rumah tangga kliennya.

"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," Ifdhal menandaskan. Adapun laporannya terkait dengan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.