Sukses

Pergub Penggusuran Era Ahok Belum Dicabut, Anies: Harusnya Sudah

Anies mengatakan Pergub yang diterbitkan pada era Ahok tersebut seharusnya sudah dicabut karena telah dibahas sejak lama.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, akan mengecek kendala yang membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak belum dicabut. 

"Coba nanti saya cek tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022). 

Anies juga mengatakan Pergub yang diterbitkan pada era Ahok tersebut seharusnya sudah dicabut karena telah dibahas sejak lama. 

"Harusnya sudah (dicabut). Makanya saya bilang kan harusnya sudah. Tapi intinya sudah, bahkan kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran. Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," kata Anies. 

Sebelumnya, Anies mengatakan bahwa Pergu tersebut sudah dalam proses pencabutan. Pihaknya tidak bisa menerbitkan pencabutan Pergub tanpa persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Setelah mendapat persetujuan, maka regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut bisa dicabut. 

"Kalau sekarang, membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," kata Anies. 

Namun, Kemedagri mengaku belum menerima permohonan Anies untuk mencabut Pergub ini.

Untuk diketahui, Pergub 207 Tahun 2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016.

Anies, sebelumnya juga menerangkan, dia tidak bisa menerbitkan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut secara sepihak. Pemprov DKI Jakarta harus meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah mendapat persetujuan, maka regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut bisa dicabut.

"Kalau sekarang, membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," ujar Anies.

 

2 dari 2 halaman

Unjuk Rasa Warga

 

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 pagi.

Mereka menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menagih janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.

"Kami Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran yang terdiri dari warga Jakarta khususnya warga Jakarta korban penggusuran dan berpotensi menjadi korban penggusuran bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa juga terlibat," kata Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi.

Selain KRMP, sejumlah pihak yang menamakan diri sebagai Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menyerahkan Surat Peringatan 2 (SP2) yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 23 Agustus 2022.

SP2 ini diberikan sebagai dampak dari tidak maksimalnya pelaksanaan rekomendasi pada SP1 yang telah diberikan ke Anies pada Jumat 22 April 2022 lalu.

Setidaknya, ada sembilan permasalahan krusial yang menjadi tuntutan Kopaja. Mulai dari buruknya kualitas udara, sulitnya akses air bersih, hunian layak, hingga penggusuran paksa.

Kopaja meminta Anies untuk menyelesaikan permasalahan tersebut jelang berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. Kopaja juga meminta agar Anies tak menyerahkan permasalahan tersebut pada Pejabat (Pj) Gubernur penggantinya.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com