Liputan6.com, Jakarta - Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga dan kediaman pribadinya di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Para tersangka akan bertemu di lokasi, termasuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan Ferdy Sambo.
"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini," tutur Jubir LPSK, Rully Novian kepada wartawan, Selasa (30/8/2022)
Baca Juga
Menurut Rully, pihaknya akan memberikan pengawalan ketat terhadap Bharada E, baik mulai dari Rutan, perjalanan ke lokasi rekonstruksi, hingga masuk ke dalam rumah reka adegan. Terkait kondisi bertemu Ferdy Sambo, Bharada E telah menyatakan kesiapannya.
Advertisement
"Kalau kondisi kesehatannya sehat, kalau kondisi psikologisnya yang bersangkutan sudah menyatakan diri siap untuk melaksanakan rekonstruksi meskipun bertemu secara langsung (dengan Ferdy Sambo), tentu kita sudah mempertimbangkan banyak faktor untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan," kata Rully.
Polri menggelar agenda rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir pada hari ini, Selasa (30/8/2022). Timsus sendiri akan menghadirkan lima tersangka dengan empat di antaranya mengenakan rompi tahanan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf, yang keempatnya
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.
Adapun untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dia tidak mengenakan rompi lantaran belum berstatus sebagai tahanan.
"PC bukan tahanan," kata Andi.
Rekonstruksi Dipastikan Transparan
Â
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," tutur Kapolri Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.
Listyo enggan merinci terkait mekanisme pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Yang pasti, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf akan turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
"Itu teknis ya itu, biar diserahkan ke penyidik. Yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," kata Listyo.
Â
Advertisement
Alasan Bharada E Dihadirkan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E rencananya akan dipertemukan dengan Ferdy Sambo saat rekonstruksi ini.
Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf atau KM dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR akan memperagakan adegan-adegan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengkonfirmasi Bharada E akan memperagakan secara langsung dalam rekonstruksi tersebut.
"Ya mas info dari penyidik gitu," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu 27 Agustus 2022.
Dedi mengungkapkan alasan menghadirkan Bharada E salah satunya untuk membuat terang peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," ucap dia.
Komnas HAM Akan Hadir
Sebelummya Dedi menjelaskan, selain menghadirkan lima tersangka berikut pengacaranya, akan turut menyaksikan dalam rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ketinggalan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Komplonas agar menjaga pelaksanaannya tetap transparan, objektif, dan akuntabel.
"Segala prosesnya untuk menjaga transparansi kemudian objektivitas, maka ada pengawasan eksternal," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Â
Advertisement