Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8). Selama proses rekonstruksi pembunuhan Brigadirj Yoshua, terdapat satu momen yang terjadi antara Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Chandrawathi.
Saat dilakukannya proses reka adegan, Sambo yang mengenakan baju tahanan tampak memeluk istrinya Putri Chandrawathi yang mengenakan baju putih.
Momen tersebut terjadi di salah satu ruangan rumah milik rumah Sambo. Kala itu Sambo sedang dilakukan komunikasi dengan istrinya
Advertisement
Namun dalam komunikasi tersebut Putri hanya menundukan kepalanya saja tanpa menatap sang suami. Di sisi lain Sambo juga tidak terlalu memperhatikan Putri, dirinya hanya mendengarkan keterangan dari penyidik saja.
Tidak lama kemudian, Sambo tiba - tiba memeluk sang istri dengan eratnya. Namun tidak dikethui apakah adegan pelukan tersebut murni dari sambo atau bagian dari adegan yang dimainkan saja.
Sesuai adegan pelukan yang berlangsung sebentar, Putri langsung meninggalkan sambo dengan wajah murungnya.
Sebagai informasi, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dimulai pukul 10.00 WIB. Rekonstruksi diawali dari peristiwa di Magelang hingga Jakarta.
Rekonstruksi di 3 Lokasi
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di tiga lokasi. Pertama, rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di lokasi ini Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Lokasi kedua yakni di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga. Di rumah ini, Brigadir J ditembak hingga tewas. Jarak antara rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo hanya sekitar 300 meter.
Sementara lokasi rekonstruksi ketiga di aula samping rumah pribadi Sambo. Dalam rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Â
Kronologi Kejadian
Penembakan Brigadir JBrigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polisi awalnya menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudhiang Lumiu. Belakangan, polisi meralat pernyataan tersebut.
Polisi mengatakan, Brigadir J justru tewas akibat ditembak Bharada E. Penembakan ini atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Diduga, Irjen Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Dari lima tersangka, empat di antaranya disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Empat tersangka ini ialah Irjen Ferdy Sambp, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM. Sedangkan Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Reporter:Â Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement