Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan. Yaitu Tidak perlu lagi menunjukkan tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
SK tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang mulai berlaku ekfektif pada Senin, 29 Agustus 2022. Hal ini diungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta yang dilansir dari laman resmi www.hubud.dephub.go.id.
"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ujar Nur di Jakarta.
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
3. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
4. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
5. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Nur.
Penumpang Komorbid?
Lantas bagaimana dengan calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid?
Bagi PPDN dengan kondisi tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
"Namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiarton.
Nur Isnin menambahkan bahwa ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%," kata Nur.
Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.
"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.
Advertisement
Wajib Vaksin Booster, AP I Sediakan Sentra Vaksinasi di 15 Bandara
Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, PT Angkasa Pura I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi COVID-19 di 15 bandara yang dikelola.
Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.
"Layanan sentra vaksinasi COVID-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara. PT Angkasa Pura I bersama dengan seluruh anggota komunitas bandara juga turut memastikan pelaksanaan vaksinasi di bandara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat," jelas Faik Fahmi.
Dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi COVID-19 ini, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan beberapa instansi yang merupakan anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
Berikut layanan sentra vaksinasi COVID-19 yang tersedia di 15 bandara kelolaan PT Angkasa Pura I dengan lokasi sebagai berikut:
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) berlokasi di Lobby Terminal Kedatangan Domestik (Samping pintu masuk karyawan);
2. Bandara Juanda Surabaya (SUB) berlokasi di Lobby Keberangkatan Terminal 1;
3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN) berlokasi di Check-in Counter Timur Island B Terminal Keberangkatan;
5. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG) berlokasi di Exhibition Hall;
6. Bandara Syamsuddin Noor (BDJ) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
7. Bandara Pattimura Ambon (AMQ) berlokasi di Area Perkantoran Lobby Terminal Keberangkatan;
8. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) berlokasi di Gedung Administrasi PT Angkasa Pura I;
9. Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
10. Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
11. Bandara El Tari Kupang (KOE) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
12. Bandara Internasional Lombok (LOP) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
13. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
14. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berlokasi di Lantai Mezzanine Gedung Penghubung Sisi Timur;
15. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.