Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Erick Thohir, Ifdhal Kasim, menjelaskan kliennya sudah hadir sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan fitnah yang dilakukan Faizal Assegaf di Bareskrim Polri. Menurut Ifdhal, kliennya datang dan memeberi keterangan pada Senin (29/8) petang.
“Erick datang sebagai seorang warga negara dan seorang ayah untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya,” kata Ifdhal dalam keterangan pers diterima, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga
Ifdhal menambahkan, sebagai seorang kepala keluarga dan kepala dalam keluarga besarnya, Erick mempunyai kewajiban untuk menjaga marwah dan martabatnya. Melalui laporan ke polisi, Erick Thohir menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain di depan hukum.
Advertisement
"Kita ingin sampaikan bahwa, pertama ada tuduhan dari Faizal, bahwa beliau (Erick) tidak melaporkan. Sekarang ada tuduhan baru lagi bahwa beliau (Erick) datang secara goib. Itu cara Faizal lari dari tanggungjawabnya," ucap Ifdhal.
Ifdhal menjelaskan, proses pelaporan Erick diberikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Erick menceritakan langsung terkait apa yang dialaminya. Menurut Ifdhal, proses pemberkasan informasi sudah selesai dan dokumen pelaporan sudah ditandatangani.
"Hari ini saksi-saksi sudah menandatangani keterangan mereka yang disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber," ungkap Ifdhal.
Fitnah
Ifdhal menyebut, fitnah yang dilakukan Faizal dalam akun media sosialnya sangat keji dan tidak beradab dengan narasi "Erick Thohir Punya Istri Banyak, semuanya dinikahi secara ghaib”. Kemudian pada bagian bawah luar video tersebut tertulis “Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar”.
Ifdhal menegaskan, fitnah tersebut menunjukkan buruknya akhlak si pelaku dan sangat melukai dan mencederai kehormatan setiap orang, termasuk Erick sebagai kepala keluarga bagi istri dan anak-anaknya.
"Kata Pak Erick, ini soal marwah keluarga. Anak itu adalah titipan Allah dan amanah yang harus kita jaga. Jadi postingan itu sangat menganggu kehidupan keluarga, terutama bagi anak-anaknya," kata Ifdhal.
Ifdhal memastikan, fitnah tidak boleh berlangsung terus menerus. Menurut dia, fitnah untuk memframing seseorang melakukan perbuatan tercela adalah perbuatan yang tak dapat ditolerir oleh siapapun.
“Ini tidak termasuk kebebasan yang dilindungi oleh konstitusi,” jelas dia.
Advertisement
Menyakiti Keluarga
Ifdhal mengingatkan, bahwa Erick Thohir, mempunyai reputasi yang baik sebagai pengusaha dan filantropis Indonesia.
Dia juga sukses ketika memimpin perhelatan Asian Games 2018 yang mengharumkan nama Indonesia. Kini Erick mengemban tugas negara sebagai Menteri BUMN, dan ikut berkontribusi besar dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Jangan lupa, Pak Erick adalah juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah dsn dengan reputasi itu, maka fitnah dari Faizal Assegaf sangatlah menyakitkan bagi keluarga besar Erick Thohir,” Ifdhal memungkasi.