Sukses

Komnas HAM Akui Ada Silang Pendapat Antara Tersangka Saat Rekonstruksi Kematian Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi pihak eksternal yang diundang Polri dalam gelar rekonstruksi kematian Brigadir J di Kompleks Duren Tiga Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi pihak eksternal yang diundang Polri dalam gelar rekonstruksi kematian Brigadir J di Kompleks Duren Tiga Jakarta. Melalui hasil evaluasi dan pemantauan selama rekonstruksi, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengakui, telah terjadi silang pendapat antar keterangan masing-masing tersangka yang dihadirkan.

Menurut Anam, silang pendapat tersebut dipersilakan dan diberikan ruang oleh penyidik untuk melakukan versinya masing-masing.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, B dan masing-masing pihak. Masing-masing pengakuan diuji dikasih kesempatan penyidik untuk melaksanakan rekonstruksi," kata Anam saat jumpa pers di tempat kejadian perkara, Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Anam menyatakan, kesempatan diberikan penyidik memenuhi kaidah imparsialitas dan sesuai dengan prinsip fair trial dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam mendalami sebuah perkara.

"Masing-masing diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dengan keterangan, mereka membuat rekonstruksinya sendiri dan dicatat penyidik," jelas Anam.

Anam meyakini, adanya akses terhadap hal yang bersilang dan tetap diberikan ruan maka kasus ini akan semakin mendukung terangnya tabir misteri kematian Brigadir J.

"Saya kira proses tadi mendorong terang benderang peristiwa. Kalau masih ada perbedaan akan diuji di pengadilan," Anam menandasi.

2 dari 3 halaman

Adegan Dilakukan Lebih dari 1 Kali

Seperti diketahui, dalam rekonstruksi yang digelar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB hari ini, terdapat beberapa adegan yang dilakukan lebih dari satu kali. Salah satunya saat momen tembakan kepada Brigadir J yang dilakukan Bharada RE.

Pantauan via Polri TV, adegan itu sempat diperagakan dua kali dengan versi Bharada RE dan versi Irjen FS. Ketika Irjen FS memperagakan adegan itu, pihak Bharada RE digantikan dengan pemeran pengganti agar menjaga tidak terjadi konflik kepentingan.

3 dari 3 halaman

Pemeran Pengganti

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, sejumlah adegan yang memang tidak diperankan langsung oleh masing-masing tersangka dalam rekonstruksi kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menurut Andi, hal itu dilakukan karena adanya tersangka yang menolak untuk memerankan salah satu adegan yang diperagakan karena berbeda keterangan.

“Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan. Ini akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), kemudian akan dibuat berita acara penolakan,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

“Bharada RE diperankan oleh figur untuk mengakomodir keterangan FS,” kata Andi mengungkap alasan penggantian pemeran dalam rekonstruksi.