Sukses

KPK Diminta Usut 4 Dugaan Korupsi di Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut empat dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau. Empat dugaan korupsi itu dilaporkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut empat dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau. Empat dugaan korupsi itu dilaporkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR).

"Ada empat poin yang kami sampaikan dalam dugaan laporan di Bapenda tersebut," ujar Ketua AMPR Riau, Asmin di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.

Dugaan korupsi yang pertama yakni terkait rekayasa laporan piutang di Bapenda Pemkot Pekanbaru agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.

"Hal ini juga sudah kami sampaikan tadi barang bukti rekaman percakapan yang kami laporkan ke KPK sebagai bahan awal untuk dilaksanakannya penyidikan di Bapenda Pekanbaru," kata Asmin.

Yang kedua, kata Asmin terkait dugaan pemanfaatan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada perusahaan di lingkungan Pekanbaru yang diduga dimarkup.

Kemudian yang ketiga, terkait adanya dugaan pemaksaan pungutan atas insentif upah pungut pegawai yang sudah melaksanakan tugas pungutan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar pajak.

Yang keempat terkait dugaan korupsi pemotongan atas bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata tahun 2020-2021 senilai Rp8,5 miliar.

"Itu akan dibagikan kepada 261 perusahaan yang taat pajak. Namun pembagian dana hibah ini tidak sesuai dengan angka yang seharusnya. Misalnya setelah kami lakukan uji petik di lapangan kepada salah satu perusahaan yang berhak mendapatkan dana hibah untuk taat pajak ini, misalnya ada di angka Rp190 juta, namun di lapangan cuma dikasih Rp2 juta," kata Asmin.

2 dari 2 halaman

Minta Segera Ditindaklanjuti

Asmin mengaku sudah dimintai keterangan terkait laporan yang sudah diterima oleh pihak KPK. Asmin pun meminta KPK segera menindaklanjuti laporannya.

"Kami minta agar kasus ini juga harus serius ditangani oleh KPK sebagaimana juga ini tugas dan wewenang mereka. Kami minta jangan berhenti di sini, agar tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya," dia memungkasi.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK