Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) belum dihentikan. Penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Belum disetop (kasusnya)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga
Ali mengatakan tim penyelidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi dalam kasus ini. Ali memastikan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Advertisement
"Sejauh ini masih (dilakukan pendalaman perkara)," kata Ali.
Sementara saat disinggung soal tak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara dalam ajang balap mobil listrik itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto tak menjawab lugas. Karyoto hanya menegaskan penyelidikan masih berjalan.
"Penyelidikan masih berjalan," kata Karyoto beberapa waktu lalu.
Diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu 27 April 2022 lalu.
Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan. Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.
Â
Â
Â
KPK Buka Peluang Periksa Anies Baswedan
KPK juga membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menemukan unsur pidana dalam ajang balap mobil listrik Formula E.
"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 23 Maret 2022.
Ali mengatakan, pemanggilan Anies ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Menurut Ali, tim penyelidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.
Ali berharap, para pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," kata Ali.
Â
Advertisement
Ada Ijon
Pada pemeriksaan Selasa, 22 Maret 2022, Prasetyo Edi mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.
Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.
"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo saat ditanya seputar pertanyaan pemeriksaan di KPK, Selasa (22/3/2022).
Dia mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.
"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.
Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata dia.