Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi turut angkat bicara terkait kasus anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satriyo yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor David.
Teddy pun menegaskan dirinya mendukung atas penegakan hukum kepada Mario Dandy Satriyo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
"Ada video penganiayaan yang tersebar di media sosial. Video itu menjadi viral dan pelaku diproses secara hukum. Penganiayaan adalah tindakan biadad dan pelaku wajib diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tidak ada pembenaran apa pun atas perbuatan biadab tersebut," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).
Advertisement
Namun, buntut dari penganiayaan tersebut, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani hingga akhirnya ia mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS).
Rafael pun juga disorot lantaran memiliki harta yang tak sesuai. Hal itu juga disebabkan tersorotnya Mario yang kerap pamer harta di media sosialnya.
Teddy pun meminta agar masyarakat Indonesia tidak langsung mencap jelek Rafael karena dirasa memiliki harta fantastis.
"Kasus ini kemudian melebar, karena pelaku adalah anak pejabat, lalu netizen mempertanyakan harta pejabat tersebut dan berlomba-lomba memvonis pejabat tersebut. Sayangnya, para tokoh ikutan berlomba-lomba di media memvonis pejabat tersebut, tanpa melalui proses hukum," papar dia.
Tak Usah Langsung Cap Buruk Ayah Mario
Teddy mengatakan, mengecam tindakan penganiayaan, tapi disisi lain menganiaya dengan memvonis pejabat tersebut. Bahkan, kata dia, para menteri berebutan di media memvonisnya.
"Pejabat itu tidak berdaya karena tingkah laku anaknya, sehingga dia pasrah akan vonis tersebut. Jangan demi menyenang-nyenangkan Netizen, demi mendapatkan pujian, kita kangkangi hukum. Ini negara hukum, maka sebaiknya gunakan asas praduga tak bersalah. Jangan jadikan pandangan Netizen sebagai hukum, sehingga memvonis seseorang tanpa ada putusan hukum," terang dia.
"Kalau pun akhirnya terbukti secara hukum pejabat tersebut bersalah, maka ini menjadi pertanyaan besar, jika tidak ada kasus anaknya, maka pejabat tersebut aman. Lalu kemana fungsi pengawasan selama ini? Apa saja kerja mereka sehingga hal ini bisa lolos?," jelas Teddy.
Â
Rafael Alun Trisambodo Disorot
Sebelumnya, eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo saat ini tengah menjadi sorotan usai ulang sang anak, Mario Dandy Satriyo diduga melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor hingga koma. Mario Dandy pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain melakukan penganiayaan, Mario Dandy juga disorot lantaran kerap pamer harta di media sosialnya hingga akhirnya menyeret ayahandanya yang saat ini sudah dicopot oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara. KPK menyebut, harta kekayaan yang dimiliki pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profilnya.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar. Rafael merupakan pejabat eselon III, yakni Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
Â
Advertisement
KPK Akan Cari Tahu Asal Muasal Harta
Pahala mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki. Menurut Pahala, pihaknya ingin mendalami apakah ada harta kekayaan lain yang tidak dilaporkan Rafael.
"Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi, asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang tidak dilapor," Pahala menambahkan.
Menurut Pahala, pemanggilan terhadap Rafael dilakukan untuk mencari tahu asal muasal harta tersebut. Pahala mengatakan bisa saja harta yang dilaporkan tersebut merupakan harta warisan atau hibah.
"Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," jelas Pahala.