Liputan6.com, Jakarta Deolipa Yumara tak lagi menjadi pengacara Bharade E alias Richard Eliezer atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Posisinya sebagai kuasa hukum mulai digantikan Ronny Talapessy terhitung mulai Rabu, 10 Agustus lalu.
Belakangan Bharada E mengungkapkan di balik keputusannya untuk mengganti kuasa hukumnya tersebut. Alasan tak nyaman disebut tersangka atas kematian Brigadir J ini lantaran Deolipa malah sibuk menggelar jumpa pers daripada melakukan pendampingan.
Advertisement
Baca Juga
"Karena sejak hari pertama penandatanganan kuasa, ini yang sampaikan Bharada e ya. Bukan pengacara ini mendampingi, mencari tahu kronologis perkara ini seperti apa, tetapi setelah tanda tangan kuasa dia malah turun minta press conference sama media," beber Ronny, Minggu, 14 Agustus 2022.
Ronny menjadi tim kuasa hukum ketiga Bharada E atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.
Penunjukkan dirinya setelah digelar pertemuan keluarga pada 10 Agustus lalu. "Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E. Akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," ucap kader PDIP ini.
Setelah menjadi pengacara Bharada E, masalah baru muncul. Deolipa Yumara malah melaporkan Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa, seperti dikutip dari Antara.
Lantas, apa pemicunya hingga berujung laporan tersebut dan seperti apa tanggapan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy setelah dilaporkan Deolipa Yumara?
1. Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ronny yang merupakan pengacara baru Bharada E ini dilaporkan Deolipa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa, seperti dikutip dari Antara.
Deolipa merasa nama baiknya dicemarkan Ronny Talapessy lantaran dituduh kebanyakan 'manggung' sehingga membuat Bharada E tidak tenang. Deolipa juga dituduh selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers.
Deolipa menyebutkan, dirinya memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan laporannya.
Advertisement
2. Telah Memaafkan tapi Hukum Tetap Berjalan
Mantan pengacara Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut, Deolipa Yumara mengaku telah memaafkan Ronny Talapessy atas pernyataannya. Namun dia menegaskan, hukum tetap harus berjalan sesuai aturannya.
"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya.
Laporan Deolipa terhadap Ronny ini tercatat dengan nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, surat kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E alias Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dicabut sejak 10 Agustus 2022.
3. Respons Ronny Talapessy: Tak Mau Ambil Pusing
Menanggapi hal ini, Ronny Talapessy tak terlalu ambil pusing. Dia menyampaikan, dirinya masih fokus mendampingi klien untuk menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan. Itu hak dia, nanti kita hadapi," kata Ronny dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022). Â
Menurut Ronny, keliru apabila pernyataannya dijadikan dasar Deolipa Yumara untuk membuat laporan polisi (LP). Ronny menegaskan, ia hanya meneruskan keluhan yang diutarakan oleh kliennya.
"Saya bicara suara klien dan saya bicara di media resmi," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Ronny mengingatkan kembali Deolipa aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Advokat dan UU Pers.
"Tidak bisa dong (dipidana) kan kita dilindungi oleh UU Advokat. Dan Media dilindungi UU Pers," ujar dia.
Advertisement
4. Singgung soal Gugatan Deolipa
Lebih lanjut, Ronny juga menyinggung atas gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Muh Burhanudin. Ronny mengungkit latar belakang kliennya.
"Bharada E orang kecil malah digugat 15 M. Saya tidak abis pikir," ujar dia.
Diketahui, Gugatan terdaftar pada nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Adapun, tergugat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talapessy, Kapolri, dan Kabareskrim Mabes Polri.