Sukses

Survei LSI: Mayoritas Publik Sebut Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

Mayoritas responden dalam survei LSI menilai Ferdy Sambo layak dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyedot perhatian publik dalam kurun waktu hampir dua bulan terakhir.

Sejumlah kejanggalan masih menyelimuti proses penyidikan yang dilakukan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan hingga kini, motif sebenarnya pembunuhan berencana Brigadir J ini masih misteri.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengangkat jajak pendapat tentang seberapa pantaskah Ferdy Sambo dihukum mati. Hasilnya, 50,3 persen responden atau hampir separuh dari total suara menyatakan bahwa mantan kadiv Propam Polri itu pantas dijatuhi hukuman berat tersebut.

"Sebanyak 50,3 persen responden memilih hukuman mati sebagai ganjaran paling pantas untuk FS. Kemudian 36,8 persen responden menyatakan FS pantas dipenjara seumur hidup, dan hanya 5,0 persen responden yang mengatakan FS pantas dipenjara selama 20 tahun," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat jumpa pers daring, Rabu (31/8/2022).

"Sisanya, sebanyak 1,2 persen responden mengatakan hukuman lain dan 6,7 persen responden mengaku tidak tahu atau tidak menjawab," sambungnya. 

Kepantasan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, menurut survei LSI didukung dengan tingkat kepercayaan responden yang mengaku sangat yakin bahwa suami Putri Candrawathi itu terlibat langsung atau turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sebanyak 79,0 persen responden mengatakan cukup/sangat percaya akan hal tersebut. Sisanya, 8,2 persen responden mengaku tidak/kurang percaya dan 12,8 persen responden menjawab tidak tahu/tidak menjawab," urai Djayadi dalam survei yang dilakukan LSI pada 13-21 Agustus 2022 ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Polri Paling Rendah

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis temuan terbarunya tentang kepercayaan publik tentang institusi penegakan hukum di Indonesia. Hasilnya, Polri mendapat urutan paling bontot, ketimbang Kejaksaan, Pengadilan, dan KPK.

"Rata-rata responden masih cukup percaya memang dengan empat institusi ini dalam hal penegakan hukum. Namun Polri mendapat poin paling kecil dengan 61% responden mengatakan cukup percaya dengan Polri dan 26% mengatakan kurang percaya dengan Polri,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat jumpa pers daring, Rabu (31/8/2022).

Djayadi lalu mengurai hasil dari tiga instansi penegak hukum lainnya. Diketahui, Kejaksaan mendapat urutan pertama dengan 71% responden mengaku cukup percaya dengan Korps Adhyaksa dalam hal penegakan hukum dan hanya 17% responden uang mengatakan kurang percaya dengan mereka.

"Urutan kedua, pengadilan. Sebanyak 68% responden mengaku cukup percaya dengan pengadilan dan 18% responden mengatakan kurang percaya,” jelas Djayadi.

Sebagai informasi, responden survei adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Sehingga memiliki hak pilih untuk mengikuti survei ini.

Total sebanyak 1220 responden yang terhimpun dengan lokasi yang tersebar secara nasional. Terkait metodologi survei, Djayadi mengatakan LSI menggunakan multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan plus minus 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.