Sukses

Mahfud Md: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sudah Betul Secara Hukum

Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo, Selasa 30 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo, Selasa 30 Agustus 2022. Menurut dia, peristiwa yang berjalan selama tujuh jam tersebut sudah baik.

"Apakah rekonstruksi tersebut sudah betul belum secara hukum? kalau menurut saya secara hukum benar karena pembuktian saat dia membunuh. Soal motifnya apakah itu pelecehan? perselingkuhan? atau apa? itu tidak penting, karena hukum mengatakan kamu membunuh dan kamu merencanakan, ini buktinya ini rekonstruksinya," kata Mahfud Md saat menjadi pembicara rilis Survei LSI yang disiarkan daring, Rabu (31/8/2022).

Mahfud menambahkan, soal ada tidaknya tindakan atau adegan yang menjurus terhadap dugaan pelecehan dalam rekonstruksi itu adalah hal berbeda yang bisa diungkap di pengadilan. Oleh karena itu, menurut Mahfud, ekspektasi untuk melihat adanya adegan itu dalam rekonstruksi kasus Brigadir J terlampau jauh.

"Sehingga terlalu jauh saya kira orang berharap kok tidak dijelaskan bagaimana melecehkan, bagaimana waktu membopong, itu ndak penting," jelas dia.

Terkait motif, Mahfud meyakini tempat terungkapnya hal itu bukankah saat rekonstruksi. Dia menjelaskan hal itu bisa diketahui pada saat persidangan nantinya berlangsung.

"Kalau motif itu bisa dirangkai dari keterangan lisan saja, karena bukti pembunuhan sudah diakui dan sudah direkonstruksi tapi kita kawal agar ini berjalan baik," tandas Mahfud.

Rekonstruksi yang dilakukan pada 30 Agustus 2022 memperagakan total 78 reka adegan dari tiga lokasi berbeda. Di rumah Magelang ada 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022); di rumah Saguling 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J).

Kemudian di rumah Kompleks Polri Duren Tiga ada 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigpol Joshua). Total ada lima tersangka dihadirkan, mulai dari Irjen FS, Bharada RE, Bripka RR, KM dan PC.

2 dari 4 halaman

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Berlangsung Selama 7,5 Jam

ekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yoshua yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah selesai. Berlangsung selama 7,5 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB,  lokasi rekonstruksi dilakukan di tiga tempat yaitu dua tempat kejadian perkara (TKP) asli dan satu TKP tiruan rumah Ferdy Sambo di Magelang. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi hari ini, Selasa (30/8/2022), sudah dilakukan dengan melibatkan para tersangka.

"Pada hari ini Kita sudah melaksanakan kegiatan rekonstruksi berlangsung kurang lebih sekitar 7 jam setengah sesuai dengan komitmen Pak Kapolri. Mungkin di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan setengah tersebut adegan kan dari tingkat TKP 2, TKP asli dan satu TKP yang pengganti yaitu sudah kita mainkan dari jam 10.00 pagi dengan melibatkan empat tersangka," jelas Dedi Prasetyo saat konferensi pers pasca rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Selasa. 

Dedi juga menjelaskan bahwa jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilaksanakan secara transparan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dibuktikan dengan menghadirkan pihak eksternal dari pengacara para tersangka dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dari pihak eksternal juga mengikuti rangkaian rekonstruksi dengan lengkap mulai dari TKP pertama hingga TKP ketiga.

"Demikian juga untuk pelaksanaan rekonstruksi ini tetap yang sesuai dengan pak kapolri agar transparan. Aku tahu banyak objektif kita juga menghadirkan para pihak ya dari pihak eksternal. Ada dari pengacara para tersangka, kemudian dari pihak eksternal juga dari profesional mengikuti TKP pertama kedua dan TKP ketiga. Dan dari LPSK juga melakukan pendampingan dari mulai TKP 1 hingga ketiga ini," kata Dedi.

3 dari 4 halaman

Komnas HAM Akui Ada Silang Pendapat Antara Tersangka Saat Rekonstruksi Kematian Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi pihak eksternal yang diundang Polri dalam gelar rekonstruksi kematian Brigadir J di Kompleks Duren Tiga Jakarta. Melalui hasil evaluasi dan pemantauan selama rekonstruksi, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengakui, telah terjadi silang pendapat antar keterangan masing-masing tersangka yang dihadirkan.

Menurut Anam, silang pendapat tersebut dipersilakan dan diberikan ruang oleh penyidik untuk melakukan versinya masing-masing.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, B dan masing-masing pihak. Masing-masing pengakuan diuji dikasih kesempatan penyidik untuk melaksanakan rekonstruksi," kata Anam saat jumpa pers di tempat kejadian perkara, Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Anam menyatakan, kesempatan diberikan penyidik memenuhi kaidah imparsialitas dan sesuai dengan prinsip fair trial dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam mendalami sebuah perkara.

"Masing-masing diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dengan keterangan, mereka membuat rekonstruksinya sendiri dan dicatat penyidik," jelas Anam.

Anam meyakini, adanya akses terhadap hal yang bersilang dan tetap diberikan ruan maka kasus ini akan semakin mendukung terangnya tabir misteri kematian Brigadir J.

"Saya kira proses tadi mendorong terang benderang peristiwa. Kalau masih ada perbedaan akan diuji di pengadilan," Anam menandasi.

4 dari 4 halaman

Kata Polri Soal Peran Bharada E Digantikan Saat Bertemu Sambo dalam Rekonstruksi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan mengapa terdapat sejumlah adegan dengan peran pengganti dalam rekonstruksi kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menurut Andi, hal itu dilakukan karena adanya tersangka (Bharada E) yang menolak untuk memerankan salah satu adegan yang diperagakan.

“Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan. Ini akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), kemudian akan dibuat berita acara penolakan,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, dalam reka adegan yang disaksikan via daring melalui laman Youtube Polri TV terdapat dua adegan yang digantikan dengan pemeran pengganti. Pertama saat salah satu pertemuan Irjen FS atau Ferdy Sambo dan PC atau Putri Candrawathi dan kedua saat pertemuan Irjen FS dan Bharada E atau Richard Eliezer.

“Bharada RE diperankan oleh figur untuk mengakomodir keterangan FS,” kata Andi mengungkap alasan penggantian pemeran dalam rekonstruksi.