Sukses

Kejagung Limpahkan Tahap II Tersangka dan Barbuk Kasus Korupsi Duta Palma

Kejagung menyatakan, berkas atas nama Surya Darmadi (SD) telah dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti alias Tahap II atas dua berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Berkas perkara atas nama dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 pada Selasa, 30 Agustus 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Adapun dua berkas perkara masing-masing atas nama Surya Darmadi (SD) telah dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Raja Thamsir Rachman (RTR) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

"Para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan," jelas dia.

Untuk tersangka Surya Darmadi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 sampai dengan 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka Raja Thamsir Rachman tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjadi terpidana kasus korupsi APBD Indragiri Hulu.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Ketut menandaskan.

 

2 dari 3 halaman

Kejagung Sita Lagi Aset Surya Darmadi, Kapal Motor hingga Tongkang

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Adapun penyitaan terhadap tanah, bangunan dan atau benda tidak bergerak itu dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WITA.

Pertama adalah satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda-II dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara.

Kapal tersebut berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS Besar tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, Buku Register I yang berada di Kabupaten Banyuasin

Kedua, satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2 eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara.

Kapal tersebut berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 5 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, Buku Register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin.

3 dari 3 halaman

Penyitaan Lainnya

Selain itu, ada pula penyitaan dokumen dengan rincian satu bundel map merah TK Royal Palma 2 dan satu bundel map merah TB Royal Palma 9.

"Posisi kapal berada di dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5 ribu ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta," jelas Ketut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Dia menegaskan bahwa peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.Â