Sukses

Kompol Arif Purnama Batal Jadi Kasat Narkoba Polres Jaksel, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pembatalan Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pembatalan Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurutnya, salah satu alasannya karena Kompol Arif Purnama dinilai masih terlalu dini memegang jabatan tersebut.

"Kompol Arif, Wakasat Narkoba Jakarta Barat ini masih terlalu junior untuk diangkat sebagai Kasat Narkoba Jaksel kan itu job AKBP kan," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Zulpan menjelaskan, pembinaan karir di lingkungan Polda Metro Jaya berbasis sistem merit. Salah satu yang di kedepankan dalam sistem Merit ialah dengan memperhatikan senioritas.

Kompol Arif Purnama dinilai masih terlalu lama untuk mendapatkan pangkat AKBP. Pun demikian untuk dijadikan Pejabat Sementara atau PS juga masih terlalu jauh.

"Kalau tidak salah masih 3-4 tahun lagi baru AKBP," ujar dia.

Sehingga, dicarilah personel lain yang memang mumpuni di bidangnya. Ada salah satu kanit yakni Kompol Achmad Ardhy yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 5 Subdit Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

"itu lebih memenuhi persyaratan dari sistem pembinaan karir dan juga memiliki pengalaman di bidang narkoba. Di polda itu sudah matang jadi siap untuk di wilayah," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Alasan Pencopotan Kasat Narkoba Polres Jaksel

Lebih lanjut, Zulpan juga berbicara perihal pencopotan AKBP Achmad Akbar sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia menyebut, AKBP Achmad Akbar tersandung sebuah masalah. Namun, Zulpan tidak merinci.

"Iya, diganti karena masalah," ujar dia.

Zulpan mengatakan, AKBP Achmad Akbar dimutasi ke Polda Metro Jaya. Bidang Propam akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AKBP Achmad Akbar.

"Dia ditarik ke Polda. Tentunya akan diproses di Propam," ujar dia.