Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memeragakan adegan dirinya menyerahkan pisau dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, adegan penyerahan pisau tersebut terjadi di Magelang. Kuat mengaku marah lantaran melihat peristiwa tak senonoh di Magelang.
Baca Juga
“Itu peristiwa di Magelang, dia marah katanya. Setelah dia mengetahui ada peristiwa yang tidak senonoh itu, dia marah,” kata Taufan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (31/8/2022).
Advertisement
Taufan menyebut rekonstruksi adegan yang terjadi di Magelang untuk meyakinkan bahwa benar ada peristiwa terkait kesusilaan di Magelang.
“Itu memang pisau yang tergeletak di situ. Tapi itu rangkaian peristiwa saja. Mereka membuat rekonstruksi itu untuk meyakinkan bahwa ada peristiwa di Magelang,” ujarnya.
Sementara itu, terkait rekonstruksi keseluruhan, Taufan menyatakan belum ada sinkronasi antara satu tersangka dan yang lain. Namun ia memastikan semua akan terkuak pada persidangan.
“Memang masih belum sinkron satu dengan yang lain sehingga dicatatan oleh penyidik. Kita juga misalnya berapa hal kita masih akan bertanya lagi persisnya seperti apa, karena misalnya tidak sama dengan kontruksi Peristiwa yang kita susun, maka kita saling mencocokan,” kata dia.
“Poinnya yang penting ketika di persidangan seluruh konstruksi peristiwa itu, apa melakukan apa pembunuhan joshua itu terbukti sehingga keadilan saudara joshua dan keluarga bisa didapatkan,” sambungnya.
Ada Silang Pendapat Saat Rekonstruksi Kejadian
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengakui, telah terjadi silang pendapat antar keterangan masing-masing tersangka yang dihadirkan.
Menurut Anam, silang pendapat tersebut dipersilakan dan diberikan ruang oleh penyidik untuk melakukan versinya masing-masing.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, B dan masing-masing pihak. Masing-masing pengakuan diuji dikasih kesempatan penyidik untuk melaksanakan rekonstruksi," kata Anam saat jumpa pers di tempat kejadian perkara, Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Anam menyatakan, kesempatan diberikan penyidik memenuhi kaidah imparsialitas dan sesuai dengan prinsip fair trial dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam mendalami sebuah perkara.
"Masing-masing diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dengan keterangan, mereka membuat rekonstruksinya sendiri dan dicatat penyidik," jelas Anam.
Advertisement