Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, terdapat dua mekanisme agar tiga provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024, yaitu penerbitan Perppu dan revisi UU Pemilu. Namun, pihaknya memilih Perppu dengan alasan waktu.
Baca Juga
“Kalau ingin cepat ya Perppu, dan kita sangat berpacu dengan waktu saat ini dan kita fokus. Saran kami dari pemerintah, perppu, spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini,” kata Tito, di kompleks parlemen Senayan, Rabu (31/8/2022).
Advertisement
Meski demikian, Tito menyebut revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 perlu dilakukan sebab terbentuknya tiga provinsi baru membuat adanya perubahan dapil, jumlah anggota DPR, DPD, hingga DPRD.
“Memang UU pemilu perlu dilakukan perubahan karena implikasi adanya UU (UU 3 provinsi baru) ini, dan tadi saya banyak menangkap adanya keinginan perubahan dilakukan cepat,” kata dia.
Sepakat Penerbitan Perppu
Sementara itu, Komisi II DPR juga sepakat untuk menerapkan perppu agar 3 provinsi baru dapat mengikuti Pemilu 2024.
“Caranya yang kami anggap tadi relatif lebih mudah kemudian lebih fokus itu dengan diterbitkannya perppu melalui Pemerintah,” Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Advertisement