Sukses

Putri Candrawathi Sudah 12 Jam Diperiksa, Pengacara: Masih Berlangsung

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Istri mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui telah menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Istri mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui telah menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

"Malam, masih berlangsung," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, Arman menyebut, pemeriksaan oleh penyidik terhadap Putri Candrawathi itu dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Namun, sudah 12 jam berlalu masih belum ada tanda-tanda ia akan keluar.

Sebelumnya, Putri Candrawathi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri atau Tim Khusus (Timsus) Polri. Pemanggilan ini terkait dengan kasus pembunuhan atau tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, istri dari eks Kadiv Propam Polri itu telah siap untuk menjalani proses pemeriksaan pada hari ini, Rabu (31/8/2022).

"(Keluhan sakit pemeriksaan sebelumnya) Ya artinya siap ya. (PC) sudah di dalam, saya masuk ini," kata Arman kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Lalu, saat ditanyakan kapan kliennya itu datang ke Bareskrim. Ia mengaku tidak mengetahuinya, karena memang ia tidak secara bersama datang ke Bareskrim.

"(Datang jam berapa PC) Saya belum tahu, saya telat ini. Masih belum (pemeriksaan) ya," ujarnya.

Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Ia disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56.

2 dari 2 halaman

Polri Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.

Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.