Sukses

Kebut Kasus Brigadir J, Polri Akan Serahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan

Menurut Dedi, sejauh ini berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J masih belum diserahkan kembali ke JPU.

Liputan6.com, Jakarta - Polri berupaya menyelesaikan secepatnya berkas perkara keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya akan ada penyerahan kembali berkas tersebut ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat dikembalikan.

"Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan, yang sudah diterima kan P18. Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan, dilimpahkan ke JPU," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dedi berharap upaya maksimal penyidik dan JPU dapat mempercepat rampungnya berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima," jelas dia.

Menurut Dedi, sejauh ini berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J masih belum diserahkan kembali ke JPU.

"Belum, masih proses," Dedi menandaskan.

2 dari 2 halaman

Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan Belum Lengkap

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada sejumlah bagian peristiwa yang hilang dalam berkas Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, karena adanya sejumlah peristiwa yang belum lengkap tersebut berkas Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka akan dikembalikan ke penyidik. Empat berkas perkara itu adalah milik FS, RE, RR, dan KM.

"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di Kejagung, Senin 29 Agustus 2022.