Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi soal surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022. Anies menyatakan hal tersebut merupakan aturan yang harus dilaksanakan.
"Kalau aturan itu tidak bisa berpendapat, bener enggak? Aturan itu dilaksanakan," kata Anies di Hotel Fairmont usai menghadiri Jakarta Investment Forum, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga
Anies menjelaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 itu adalah hal lumrah yang dialami oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Dia heran, lantaran hal tersebut hanya ramai diperbincangkan di Jakarta.
Advertisement
"Yang jelas saudara sekalian bahwa proses yang sedang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua Provinsi, dialami oleh semua Kabupaten/Kota yang periodenya berakhir 2022. Makanya yang heran kok Jakarta yang jadi berita gitu kan? Lah padahal kan semua tempat mengalami hal yang sama," jelas Anies Baswedan.
Dia pun berpesan pada awak media yang hadir agar dapat membantu memberikan informasi yang mencerahkan. Pasalnya, menurut Anies informasi yang membingungkan bakal menimbulkan percakapan yang tidak produktif.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan akan mengikuti prosedur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jelang akhir masa jabatan pada Oktober 2022 mendatang.
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Marullah dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Rapat Paripurna pada 13 September
Merujuk pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memutuskan bakal mengadakan rapat paripurna penyampaian pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa 13 September 2022 mendatang.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Badan Musyawarah (Bamus) termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetio dalam keterangannya, Selasa 30 Agustus 2022.Attachments area
Advertisement