Sukses

Polisi Peraih Adhi Makayasa Jadi Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Bareskrim Polri telah menetapkan enam polisi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri, terhadap enam polisi terkait Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu tersangka merupakan polisi penerima penghargaan Adhi Makayasa 2010 dari Presiden.

"Enam tersangka itu terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Identitas keenam tersangka adalah Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Adapun terakhir adalah AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia merupakan penerima penghargaan Adhi Makayasa tahun 2010.

Menurut Ketut, pihaknya menerima surat penetapan tersangka AR, CP, dan BW pada Jumat, 26 Agustus 2022. Sementara surat penetapan untuk tersangka HK, AN, dan IW diterima Kamis, 1 September 2022.

"Mereka dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP," kata Ketut.

2 dari 2 halaman

Kebut Pemberkasan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Polri berupaya menyelesaikan secepatnya berkas perkara keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya akan ada penyerahan kembali berkas tersebut ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat dikembalikan.

"Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan, yang sudah diterima kan P18. Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan, dilimpahkan ke JPU," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dedi berharap upaya maksimal penyidik dan JPU dapat mempercepat rampungnya berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima," jelas dia.

Menurut Dedi, sejauh ini berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J masih belum diserahkan kembali ke JPU.

"Belum, masih proses," Dedi menandaskan.