Sukses

Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung sekaligus menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama enam orang terkait kasus obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus Brigadir J. Surat itu juga berisi pemberitahuan penetapan tersangka atas nama enam orang terkait kasus obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Keenam tersangka itu, yakni Tersangka ARA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/734/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

Kedua, tersangka CP, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/735/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

Ketiga, tersangka BW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 736 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

"Keempat, tersangka HK, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 770 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022. Kelima, tersangka AN, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 771 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022," tutur Sumedana.

Terakhir, tersangka IW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 772 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM Kejagung pada 01 September 2022.

 

2 dari 4 halaman

Sangkaan

"Adapun 6 tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (K.3.3.1)," lanjut Sumedana.

3 dari 4 halaman

Jadi 7 Tersangka

Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Porpam Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi.

4 dari 4 halaman

Soal Berkas Kasus Pembunuhan

Kebut Kasus Brigadir J, Polri Akan Serahkan Kembali Berkas Perkara ke KejaksaanPolri berupaya menyelesaikan secepatnya berkas perkara keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya akan ada penyerahan kembali berkas tersebut ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat dikembalikan.

"Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan, yang sudah diterima kan P18. Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan, dilimpahkan ke JPU," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dedi berharap upaya maksimal penyidik dan JPU dapat mempercepat rampungnya berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima," jelas dia.

Menurut Dedi, sejauh ini berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J masih belum diserahkan kembali ke JPU.

"Belum, masih proses," Dedi menandaskan.