Sukses

Rekomendasi Lengkap Komnas HAM ke Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM meminta Polri memperlakukan perempuan yang terjerat hukum sama seperti yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi.

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi kepada Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J. Komnas meminta Polri memperlakukan perempuan yang terjerat hukum sama seperti yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi.  

"Jadi kan sekarang banyak berkembang dan opini bahwa seolah-olah PC (Putri Candrawathi) diistimewakan begitu dibandingkan dengan perempuan lainnya itu. Nah pas titik itu ya perlakuan dari kepolisian terhadap PC ini harus jadi standar untuk memperlakukan perempuan perempuan lain ke depannya," ujar Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).

Beka mengatakan, perempuan sebagai korban kekerasan harus kemudian didampingi oleh psikologi untuk menguatkan memulihkan trauma sehingga kemudian bisa menceritakan kejadianya sebenarnya.

"Jadi bukan kemudian seolah banyak perempuan kemudian ada yang dipenjara terus tanpa pendampingan dan lain sebagainya. Ini justru kita harus mendorong supaya polisi bisa membangun standar yang baik terkait dengan penanganan perempuan korban kekerasan," ujar dia.

Pernyataan ini merupakan penggalan dari rekomendasi khusus yang akan diberikan kepada kepolisian menyusul rampungnya pemantaua dan penyelidikan kasus Brigadir J.

"Berdasarkan dari kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan J. Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia," ujar dia.

Beka menerangkan, ada rekomendasi menguatkan kelembagaan UPPA sebagai Direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual.

 

2 dari 4 halaman

Isi Rekomendasi Lengkap

Berikut adalah rekomendasi lengkap:

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik Crime investigation 

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian. 

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,

"Jadi semua kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik maupun juga tindak pidananya, tergantung pada derajat itu ya, kontribusi dari masing-masing pihak," kata Beka.

4. Meminta kepada inspektorat khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Informasinya sekarang itu ada sekitar 95 atau 97 anggota kepolisian yang sedang dan sudah pemeriksaan. Jadi ini saya kira sejalan dengan apa yang di rekomendasikan oleh komnas, tapi tentu saja kan masih berkembang," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

3 Cluster Sanksi

Ada tiga Cluster tentang sanksi:  

a.  Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya, membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian J

b. Sanksi etik berat atau kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of Justice terkait peristiwa kematian Brigadir J

c. Sanksi etik ringan atau kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan apa obstruction of justice.

"Jadi ini mungkin ada petugas kepolisian yang cuma disuruh-suruh saja gitu tidak tahu skenarionya seperti apa kejadian yang sebenarnya seperti apa, ya itu  juga harus diperiksa untuk membuktikan derajat kesalahannya, itu yang kami maksud di situ," ujar Beka.

 

4 dari 4 halaman

Rekomendasi Berikutnya

5. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

6. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan lembaga pengawas eksternal kepolisian.

"Jadi harus ada standar ketika ada pejabat pejabat utama kepolisian yang mungkin terkena kasus hukum meskipun kita semua tentu saja tidak mengharapkan ada peristiwa-peristiwa lain kemudian terjadi dan itu membutuhkan pelibatan lembaga eksternal harus ada standarnya kira-kira 

7. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh kepada ketentuan perundangan yang berlaku serta memegang teguh, prinsip prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

"Jadi harus ada upaya pembinaan secara menyeluruh supaya peristiwa yang sama itu tidak terulang kembali, jadi cukup kali ini saja sebagai pelajaran bersama kita," terang Beka.

Â