Sukses

Indonesia Ditargetkan Memiliki Akses Air Minum Layak 100 Persen Tahun 2024

Kemendagri menggelar Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pemda dan BUMDAM dalam Mewujudkan Akses Layanan Air Minum di Daerah, dalam kerangka program NUWSP.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar Lokakarya (best practices) Peningkatan Kapasitas Pemda dan BUMDAM (BUMD Air Minum) dalam Mewujudkan Akses Layanan Air Minum di Daerah, dalam kerangka program National Urban Water Supply Project (NUWSP). Acara tersebut berlangsung di Kota Mataram, Rabu 31 Agustus 2022.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi mengatakan, berdasarkan kerangka pembangunan jangka menengah, pada 2024 Indonesia ditargetkan memiliki akses air minum layak sebesar 100 persen dengan 15 persen di antaranya sudah dikategorikan ke dalam air minum aman. Selain itu, 30 persen dari 100 persen akses air minum layak tersebut ditargetkan dipenuhi melalui jaringan perpipaan. Dalam hal ini BUMDAM berperan penting dalam memenuhi target tersebut.

“Dalam RPJMN tahun 2020-2024 secara spesifik memandatkan bahwa di tahun 2024 seluruh BUMD Air minum yang saat ini berjumlah sekitar 300, diharapkan sudah memiliki kinerja sehat,” katanya dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Dia menyatakan, pencapaian ini tidak mudah. Oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah maupun non-pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas air minum. Selain itu, Ditjen Bina Bangda Kemendagri dalam upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terus mengawal implementasi SPM yang dilakukan Pemda. Upaya ini ialah satunya melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

Lanjut dia, Ditjen Bina Bangda berfokus pada pembinaan dan pendampingan Pemda. Pembinaan kegiatan yang dilakukan seperti penguatan data dan informasi (baseline pembinaan) dan koordinasi dengan kementerian/lembaga teknis. Selain itu juga melaksanakan pembinaan daerah dalam mengintegrasikan kebijakan air minum pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, monitoring implementasi kebijakan air minum, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan air minum di daerah.

“Kemendagri memiliki beberapa strategi untuk mendukung dan meningkatkan investasi di sektor air minum di daerah. Salah satunya adalah memfasilitasi daerah dalam melakukan sinkronisasi kebijakan, program, sampai dengan indikator capaian dan target pembangunan,” terangnya.

 

2 dari 2 halaman

Dihadiri Beberapa Kepala Daerah

Sebagai informasi, lokakarya ini turut dihadiri oleh beberapa kepala daerah yang menyampaikan best practice daerahnya dalam memberikan pelayanan air minum untuk menjadi percontohan bagi daerah lain. Daerah tersebut di antaranya Kabupaten Sukoharjo (Best Practice Capaian Sambungan Rumah Tertinggi), Kabupaten Lamongan (Best Practice Penetapan Tarif batas atas dan batas bawah dan Penerapan Tarif Air Minum FCR sebagai Implementasi Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2020 tentang Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum).

Selain itu, Kabupaten Lombok Barat (Best Practice Penetapan kelembagaan BUMDAM menjadi Perseroda oleh PT Air Minum Giri Menang), Kabupaten Sikka (Best Practice Penganggaran SPAM Tertinggi Terhadap Anggaran Bidang Pekerjaan Umum dalam APBD tahun 2021), Kabupaten Bogor (Best Practice Kontribusi PAD tertinggi), Kota Sawahlunto (Best Practice Komitmen dan Konsistensi Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) Tertinggi), dan Provinsi Kalimantan Selatan (Best Practice Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah dan Penerapan Tarif Air Minum FCR sebagai Implementasi Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2020 tentang Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum).