Sukses

Polda Metro Jaya Tahan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terkait Judi Online

Polda Metro Jaya menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar buntut dari penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus judi online.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar buntut dari penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, Fajar dan tujuh anggotanya akan ditahan di tempat khusus di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama 30 hari.

"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang geraknya untuk komunikasi," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin, 29 Agustus 2022.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, dia tak menyebut detail penangkapannya.

Fadil hanya memastikan penangkapan bukan terkait kasus narkoba. 

"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.

 

 

2 dari 3 halaman

Penyalahgunaan Wewenang

Belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online. 

"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ungkap Syahardiantono.

Diberitakan, Biro Paminal memulangkan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar usai diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Saya baru dapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan kepada kanit dan 7 anggota beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga. Kanit Reskrim dan 7 anggota dikembalikan ke Polsek Penjaringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

 

3 dari 3 halaman

Ditangkap Senin 29 Agustus 2022

Dia menerangkan, Biro Paminal Mabes Polri menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta 7 anggota Polsek Penjaringan pada, Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Proses pemeriksaan dilakukan secara marathon.

Namun, Fajar dan anggota lain sudah berdinas seperti biasa hari ini. Kapolsek bahkan sempat memimpin apel. Kanit reskrim juga ada di apel tersebut.

"Sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti gimana sikap dari Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Menurut dia, Polda Metro Jaya masih menunggu rekomendasi Biro Paminal untuk ditindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Menurut dia, dengan dipulangkan para terperiksa bisa diartikan derajat kesalahan tidak fatal.

"Di sini Polda Metro akan ambil tindakan tegas sesuai dengan hasil riksa Propam yang diberikan kepada kita. Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa. Tapi artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan," papar Zulpan.

Zulpan mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi pada saat penanganan kasus kartu chip untuk bermain games online. Keterangan diperoleh setelah berkomunikasi dengan Kapolsek Penjaringan.

"Ini sebenarnya kartu chip. Bukan judi online. Kartu chip ini untuk bermain online. Jadi bukan judi. Jadi ada games online. Misalnya dia mau beli pedangnya harus beli lagi dengan kartu itu. Nah kartu chip ini yang dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran," ujar dia.