Sukses

Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mendapatkan vonis tersebut, Kompol Chuck Putranto memutuskan untuk melakukan banding. Menurut Dedi, banding adalah hak dibolehkan terhadap yang bersangkutan.

Liputan6.com, Jakarta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. Dalam putusannya, Chuck divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo. 

"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat (2/9/2022). 

Menurut Dedi, mendapatkan vonis tersebut, Chuck memutuskan untuk melakukan banding. Menurut Dedi, banding adalah hak dibolehkan terhadap yang bersangkutan.

"Telah diputuskan dalam Komisi sidang kode etik dan yang bersangkutan menyatakan banding. Banding itu hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan," jelas Dedi.

Dedi menambahkan, untuk banding akan dilakukan oleh komisi banding. Polri akan berkoordinasi dengan Biro Waprov dan Divisi Hukum Polri terkait hal tersebut.

"Khusus untuk sidang banding tentu nanti akan disiapkan komisi banding koordinasi antara bir waprov dengan divkum polri," Dedi menutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orang Kedua yang Dipecat Polri

Diketahui, putusan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kompol CP menambah rentetan anggota polisi yang dipecat akibat terlibat sengkarut Duren Tiga.

Kompol CP menjadi orang kedua setelah Irjen Ferdy Sambo yang dipecat dan mengikuti jejaknya, Kompol CP juga memilih untuk membanding vonis Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai informasi, Kompol CP disidang selama 15 jam dan baru selesai pada 2 dini hari ini. Pada sidang terkait, turut dihadirkan 9 orang saksi dengan majelis sidang diketuai oleh Perwira Tinggi Polri Bintang dua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.