Sukses

Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah dan dipecat sebagai anggota Polri akibat terlibat kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo merasa tidak terima. Dia pun mengajukan banding atas dengan vonis tersebut. Berselang sepekan pascavonis, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan memori banding yang hendak diajukan yang bersangkutan sampai hari ini belum diterima.

"Perlu saya sampaikan informasi dari Pak Karowaprov untuk memori banding Irjen FS belum diterima," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Meski begitu, lanjut Dedi, Polri akan tetap mempersiapkan langkah hukum untuk menggelar sidang komisi banding terhadap penolakan hasil vonis Sambo.

"Pihak Waprov sudah berkomunikasi dengan divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding ini akan dipimpin oleh Perwira Tinggi bintang tiga dan secepatnya akan berproses dalam waktu 21 hari memori banding diputuskan," jelas Dedi.

Terkait hasil banding, Dedi tidak mau berspekulatif. Sesuai dengan amanat Kapolri, dia berjanji akan membukanya secara transparan apa pun hasilnya ke muka publik.

"Apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya akan saya sampaikan juga kepada rekan-rekan media," tandas Dedi.

 

2 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Dipecat

Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Ketua Sidang, Irjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Kamis malam.

Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.25 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Dalam persidangan ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Bertindak sebagai Ketua Sidang, Irjen Ahmad Dhofiri sedangkan anggota komisi, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.

3 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat

Irjen Ferdy Sambo diputuskan melanggar kode etik oleh Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.

“Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Enam+01:40VIDEO: Geger! Jefri Nichol Sebut Anak Ferdy Sambo Bikin Onar di Klub Malam“Namun mohon ijin, ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” lanjut Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Kamis malam.

4 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas: Apa yang Kau Cari?

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengaku heran dengan tujuan Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas pemecatannya itu.

"Nah, banding itu butuh waktu lagi, untuk memeriksa dan memutus apakah banding ditolak atau diterima. Namun Pak Ferdy Sambo harus jelas nih maksud banding itu apa," ujar Yusuf saat dihubungi Merdeka, Minggu (28/8/2022).

Pasalnya, Yusuf merasa permohonan banding yang diajukan tersebut terasa janggal dan terkesan menunda. Dia menduga, upaya ini ada kaitannya dengan surat permohonan maaf serta pengunduran diri yang telah dilayangkan Sambo.

"Mau menunda pemberhentian secara tidak hormat, sepertinya. Karena yang bersangkutan akan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Jadi kan sesungguhnya ini kan memang ingin untuk berhenti. Nah, ternyata sepertinya mau pengen berhenti secara hormat," ucap Yusuf.

Menurut dia, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melangsungkan persidangan, surat permohonan pengunduran Ferdy Sambo diserahkan sebelumnya tidak akan dipertimbangkan.

"Tentu mengesampingkan itu, sudah dibentuk komisi kode etik harus menjalankan sidang, dan sidang sudah berjalan jadi kami pantau sidang sudah sesuai prosedur," ujar Yusuf.

Lantas, dia mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari Ferdy Sambo atas upaya banding terkait putusan PTDH. Karena, langkah itu bisa dianggap sebagai upaya menunda proses pemecatan yang nyatanya secara tidak langsung memang diinginkan Ferdy Sambo.

"Nah tentu ini apa maksudnya Pak Ferdy Sambo, apa yang kau cari terkait banding ini. Kalau memang sudah mengajukan permohonan maaf, kepada institusi polri atas perbuatan yang sudah dilakukan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada polri," tutur Yusuf.

"Kenapa, mengajukan Banding, kenapa tidak secepatnya persoalan ini dituntaskan sebagaimana permohonan maaf yang anda ajukan dan pengunduran diri. Nah ini apa maksudnya," tambah dia.