Liputan6.com, Jakarta Polisi memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi, istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam sengkarut kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid meminta hukum ditegakkan tanpa pilih kasih.
Advertisement
Baca Juga
"Ya makanya jelas hukum tdk boleh pandang bulu," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (2/9/2022).
Jazilul meminta penyidik tidak abai terhadap laporan atau rasa keadilan masyarakat yang meminta Putri ditahan.
"Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan," kata dia.
Wakil Ketua MPR itu meminta Polri bersikap objektif dalam menangani tiap kasus, termasuk kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Bertindaklah profesional objektif lah apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian maksud saya gitu, jgn ada celah kasus ini tidak ditangani profesional." kata dia.
Politikus PKB ini mengingatkan agar Polri menjaga kepercayaan publik agar tak ada lagi hilang dan menurunkan kredibilitas Polri.
"Jangan ada celah negatif terhadap kasus ini, karena nanti muncul peluang ketidakpercayaan terhadap penyidikan kasus ini," pungkasnya.
Disebut Dapat Mengusik Rasa Keadilan
Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, ada dua dugaan alasan mengapa Putri tidak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.
Pertama karena pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat. Kedua, sebab empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.
“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya. Kemudian soal empati kepada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Senada dengan Bambang, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ali Irfan mengaku heran mengapa pihak Kepolisian yang tidak menahan Putri.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana, kejahatan dengan ancaman hukuman sangat berat, hukuman mati atau seumur hidup.
Ali menjelaskan, tindakan kepolisian tersebut dapat mengusik rasa keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat.
“Jelas sangat mengecewakan karena dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru di masyarakat”, kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Advertisement
Alasan Tak Ditahan
Sebelumnya, Tersangka Putri Candrawathi kelar menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Meski tidak ditahan, istri Ferdy Sambo itu dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," tutur kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam 31 Agustus 2022.
Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan.
"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," jelas dia.